Bareskrim Periksa Rionald Soerjanto Terkait Penggelapan dan Penipuan

- Sabtu, 4 Juni 2022 | 20:02 WIB
Kasus penggelapan dan penipuan, Polisi Periksa Rionald Anggara Soerjanto. (Dok/Humas Polri)
Kasus penggelapan dan penipuan, Polisi Periksa Rionald Anggara Soerjanto. (Dok/Humas Polri)

PenaBicara.com - Bareskrim Polri memeriksa Ketua Digital ID dan Digital Signature Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Rionald Anggara Soerjanto. Rionald diperiksa sebagai terlapor terkait kasus dugaan penipuan hingga penggelapan.

"Dipanggil sebagai saksi (terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia," kata Dirtipiddeksus Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis 2 Juni 2022 dikutip dari laman resmi Humas Polri. 

Whisnu menjelaskan, kasus (penipuan) ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun dia belum menjelaskan duduk perkara kasus yang melibatkan Rionald.

Baca Juga: Pilu, Tulisan Ridwan Kamil Titipkan Eril di Sungai Aare

"Perkara saat ini dalam tahap penyidikan. Nanti hasilnya saya sampaikan," terang Whisnu.

Laporan terkait Rionald teregister dengan Nomor: LP/B/0081/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 14 Februari 2022. Rio dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam laporan itu, Rionald diduga telah melanggar diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***

Editor: Megawati

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X