Mendagri Lantik 5 Penjabat Kepala Daerah dan 1 Wakil Bupati di Papua

- Sabtu, 28 Mei 2022 | 15:11 WIB
Pelantikan Pj Kepala Daerah Papua berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jumat 27 Mei 2022. (Foto: Kemendagri)
Pelantikan Pj Kepala Daerah Papua berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jumat 27 Mei 2022. (Foto: Kemendagri)

PenaBicara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik lima Penjabat (Pj.) kepala daerah dan satu wakil bupati di Papua.

Penjabat Papua yang dilantik di antaranya Pj. Bupati Sarmi Markus Oktovianus Mansnembra, Pj. Bupati Mappi Michael Gomar, Pj. Bupati Nduga Namia Gwijangge, Pj. Bupati Lanny Jaya Petrus Wakerkwa, Pj. Wali Kota Jayapura Frans Pekey, dan Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra.

Pelantikan Pj Kepala Daerah Papua berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jumat 27 Mei 2022.

Baca Juga: Kemendikbudristek Terbitkan 27 Izin Pembukaan Program Studi D-2 Jalur Cepat

Mendagri menjelaskan, para Pj. kepala daerah tersebut dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin presiden.

Mereka terpilih melalui proses sesuai aturan, serta memenuhi kiteria dan pesyaratan. Pemilihan Pj. ini merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang (UU) Pilkada yang menetapkan Pilkada digelar pada November 2024.

Dengan demikian, kekosongan kursi kepala daerah tersebut harus diisi oleh Pj.

Baca Juga: Gotong-Royong BPBD Gabungan Atasi Banjir Rob Semarang

“Masa jabatan pejabat-pejabat yang lama perlu diisi agar administrasi pemerintahan pelayanan kepada masyarakat tetap berlanjut,” ujar Mendagri dikutip dari laman Kemendagri, Sabtu 28 Mei 2022.

Begitu pula dengan pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra yang telah melalui proses usulan di tingkat DPRD maupun gubernur, yang kemudian disampaikan secara resmi kepada Kemendagri. 

Mendagri menuturkan, pelantikan tersebut seyogianya dilakukan oleh gubernur atau wakil gubernur. Namun, berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Papua, gubernur berhalangan karena tengah melakukan pengobatan di luar negeri.

Baca Juga: Atlet Kabupaten Bekasi Sumbang 14 Medali di SEA Games 2021, Pemkab Siapkan Bonus Kadeudeuh

“Beliau berobat di luar negeri dan meminta kepada Mendagri untuk melantiknya, dan sesuai dengan UU, ketika gubernur berhalangan dan wakil gubernur juga masih kosong (pejabatnya), maka sesuai aturan UU, Mendagri dapat melaksanakan pelantikan,” jelas Mendagri.

Mendagri berharap, kepercayaan yang diberikan pimpinan negara dan masyarakat, serta amahan dari Tuhan Yang Maha Kuasa kepada para pejabat tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Dirinya mengaku tak ingin kekosongan jabatan berlangsung lama, karena pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Papua harus tetap berjalan.***

Halaman:

Editor: Megawati

Sumber: kemendagri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X