PenaBicara.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017.
Kedua tersangka IKS alias JIK selaku Direktur PT DJM dan Pengendali PT KCG, sebagai pemenang proyek pengadaan tersebut diduga telah menerima pembayaran penuh meskipun terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Dikutip dari laman resmi KPK RI, Kamis 26 Mei 2022, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.
Perbuatan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Sehingga, IKS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka IKS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Mei s.d 12 Juni 2022.
Baca Juga: Berkas Kasus Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino Dilimpahkan ke Kejaksaan
KPK menyadari titik rawan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa.
Oleh karenanya, KPK meminta semua pihak yang terlibat, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pelaku usaha sebagai pihak penyedia, memegang komitmen yang sama untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik korupsi.
Baca Juga: Polri Kembali Ungkap Penyalanggunaan BBM Bersubsidi, 6 Tangki Diamankan
Agar barang dan jasa yang dihasilkan berkualitas dan memberikan manfaat sesuai dengan peruntukannya.***
Artikel Terkait
KPK Supervisi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Konstruksi di Polda Lampung
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Kerugian Negara Capai Rp2,3 Triliun
Cegah Pungli dan Korupsi, Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Miliki Mal Pelayanan Publik
Pers dan Media, Rekan Seperjuangan KPK dalam Pemberantasan Korupsi
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Pajak Pada DJP
KPK Tahan Tersangka Korupsi Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan, Salah Satunya
Presidensi Indonesia G20 Dorong Pelibatan Swasta dalam Pencegahan Korupsi
KPK Tahan Eks Gubernur Riau Terkait Korupsi Pengajuan Rancangan Anggaran Daerah
Lembaga Survey IPI Rilis Hasil Survey Partai Politik Yang Kehilangan Kepercayaan Karena Budaya Korupsi
Masih Ingatkah Anda Dengan Kasus Dugaan Korupsi Hambalang?Ini Politisi Yang Paling Dibui Tajam...