KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter, Rugikan Negara Rp224 Miliar

- Kamis, 26 Mei 2022 | 15:46 WIB
KPK tahan tersangka korupsi pengadaan helikopter (YouTube KPK RI)
KPK tahan tersangka korupsi pengadaan helikopter (YouTube KPK RI)

PenaBicara.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017.

Kedua tersangka IKS alias JIK selaku Direktur PT DJM dan Pengendali PT KCG, sebagai pemenang proyek pengadaan tersebut diduga telah menerima pembayaran penuh meskipun terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Dikutip dari laman resmi KPK RI, Kamis 26 Mei 2022, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.

Baca Juga: Irma Garcia & Eva Mireles, Dua Guru yang Tewas karena Melindungi Muridnya Saat Penembakan Texas Berlangsung

Perbuatan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Sehingga, IKS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka IKS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Mei s.d 12 Juni 2022.

Baca Juga: Berkas Kasus Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino Dilimpahkan ke Kejaksaan

KPK menyadari titik rawan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa.

Oleh karenanya, KPK meminta semua pihak yang terlibat, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pelaku usaha sebagai pihak penyedia, memegang komitmen yang sama untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik korupsi.

Baca Juga: Polri Kembali Ungkap Penyalanggunaan BBM Bersubsidi, 6 Tangki Diamankan

Agar barang dan jasa yang dihasilkan berkualitas dan memberikan manfaat sesuai dengan peruntukannya.***

Editor: Megawati

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keluarga David Ozora Tolak Diversi AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:26 WIB

Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:27 WIB
X