PenBicara.com - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Yan Permenas Mandenas mengimbau masyarakat Papua menyambut pembentukan provinsi baru di Papua yang telah diprogramkan pemerintah pusat sesuai Aspirasi Masyarakat Papua, tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Ia menilai saat ini lebih tepat bagi masyarakat Papua agar mempersiapkan diri ketimbang mengikuti aksi demostrasi penolakan sebagian kelompok yang dilakukan untuk kepentingan sekelompok tertentu.
Menurutnya, Pemerintah pusat sudah memberikan perhatian yang luar biasa kepada masyarakat Papua lewat Implementasi UU Otonomi Khusus dan sekarang ditambah pembentukan tiga daerah otonomi baru dari lima provinsi yang direncanakan.
Baca Juga: Tinjau Kesiapan Layanan Katering Untuk Jemaah Haji, Menag: Ada Juru Masak dan Bahan Baku Indonesia
"Saya mengharapkan seluruh elemen masyarakat Papua, elit-elit politik Papua yang ada di Papua maupun diluar Papua agar kita bersama menyukseskan pembentukan DOB untuk kemakmuran dan masa depan Masyarakat Papua," ujar Mandenas dalam keterangan pers yang dikutip dari laman resmi DPR RI,Senin 23 Mei 2022.
Dikatakannya, masyarakat Papua harus melihat pemekaran provinsi Papua melalui prespektif ekonomi karena manfaat dari pemekaran provinsi di Papua antara lain pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, mempercepat pembangunan infrastruktur dan memperpendek rentan kendali Pemerintahan antar pusat dan daerah serta mempermudah mobilitas dan aktivitas masyarakat.
"Berulang kali saya sampaikan kita menerima pemekaran dengan melihat dari prespektif ekonomi jangan melihat dari prespektif politik. Sebab Akibat dari prespektif politik akan tetap menjadi konsusmi politik semata sehingga menjadi Pro dan kontra dengan berbagai aksi demostrasi oleh kelompok-kelompok tertentu saat ini,” tambah Yan.
Baca Juga: Indonesia Peringkat Tiga SEA Games 2021 Vietnam
Politisi fraksi Partai Gerindra itu mengaku DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.
Yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Wilayah Adat Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Wilayah Adat Mee Pago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Wilayah Adat Lapago).
Artikel Terkait
Komisi II DPR RI: Pemekaran DOB Papua Masih Pembahasan Awal
Sejumlah Mahasiswa di Sorong Demo di Kantor Walikota, Tolak DOB Papua dan Papua Barat
Komisi II DPR RI: Secara Anggaran Tidak Ada Masalah Pembentukan DOB di Papua
Baleg Sepakat RUU Pembentukan Tiga DOB Papua Jadi Usul Inisiatif DPR
DPR Akan Pertimbangkan Penundaan RUU DOB untuk Papua
Kurang Puas Demo Dibatasi Jumlah,Massa Tolak DOB Janji Demo Susulan Dengan Massa Lebih Banyak