PenaBicara.com - Satu fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan pria bertato ikan mas berinisial D di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Di mana pembunuhan ini dilakukan atas permintaan korban.
"Pengakuan dari tersangka, pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat 20 Mei 2022.
Menurut Zulpan, setelah melakukan pembunuhan, darah korban harusnya dimasukkan ke dalam barang bukti berupa keris berbentuk pulpen. Hal itu dilakukan agar korban yang telah dibunuh dapat hidup kembali.
Baca Juga: Sisa 2.531 Kuota Jemaah Haji Diisi Cadangan, Begini Ketentuannya
"Namun, tindakan itu (memasukkan darah ke keris berbentuk pulpen) tidak dilakukan. Itu pengakuannya tapi kita tidak bisa mempercayai karena mana ada orang mati bisa hidup lagi," jelasnya.
Sebagai informasi, seorang pria bertato ditemukan dalam kondisi tewas dan terbungkus dalam styrofoam di Cikarang, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Pelaku pembunuhan telah berhasil ditangkap.
Korban dibunuh dengan cara digorok leher sebelah kanannya menggunakan golok. Kemudian jasad korban ditutupi styrofoam sebelum ditinggalkan di lokasi pembunuhan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Anggota Geng Motor Saat Live Instagram
Dalam kasus ini, tersangka berinisial AM dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. ***
Artikel Terkait
Pelaku Pembunuhan di TPU Ulujami Terancam Hukuman Mati
Pembunuhan Fiky di TPU Ulujami Direncanakan 3 Kali: Motifnya Cemburu
Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Cikarang Utara, Diduga Korban Pembunuhan
Dubes Ukraina Minta Dukungan Indonesia Bentuk Tim Investigasi Atas Pembunuhan Massal
Arist Merdeka Sirait: Anak Anggota Brimob Korban Pembunuhan di Sorong Alami Trauma Berat
Pelaku Pembunuhan Seorang Pria Bertato Ikan Mas Terungkap: Senjata Tajam Sudah Disiapkan