PenaBicara.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait peristiwa tawuran yang menewaskan seorang pelajar berinisial (AG) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebelumnya, petugas mengamankan 18 pelaku.
"Kami amankan saat ini ada 18 orang. Dua di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena usianya sudah 18 tahun, bukan anak yang berhadapan dengan hukum lagi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Komarudin dikutip dari laman resmi Humas Polri, Minggu 22 Mei 2022.
Ia melanjutkan, kedua tersangka berinisial (AP) dan (RA) tersebut berperan sebagai eksekutor. Selain itu, dua orang lainnya (MF) dan (KA) yang juga ditangkap berperan sebagai joki.
Baca Juga: Apa Ramalan Zodiakmu Hari Ini? Minggu 22 Mei 2022 Selamat Beraktivitas!
"Untuk tersangka AP dan RA serta ada beberapa yang terus kita lakukan pendalaman, seperti MF berperan sebagai joki. Seperti biasanya mereka polanya ada joki, ada yang dibonceng yang bawa senjata tajam, kemudian KA juga sebagai joki," ungkapnya.
Sebelumnya, 18 orang pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar tewas tergeletak berlumuran darah di pinggir jalan Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya berhasil ditangkap.
"18 orang sudah diamankan. Pelaku utama ada dua orang dan sedang dikembangkan," tukasnya.***
Artikel Terkait
Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam, Enam Anggota Geng Motor di Bekasi Diciduk
Polisi Gagalkan Tawuran di Kebon Jeruk, Sebanyak 5 Remaja Diamankan
Polres Metro Tangerang Musnahkan Puluhan Sajam dari Tawuran: Ada yang Dibuat Sendiri
Polsek Jatinegara Ringkus Tiga Pelaku Tawuran Maut di Cipinang Besar
Pelaku Tawuran di Kota Tangerang Didominasi ABG
8 Pelaku Tawuran Sadis di Palmerah Yang Tewaskan Satu Orang Ditangkap, Ternyata Masih Di Bawah Umur
Satu Pelajar Tewas di Kemayoran, 18 Pelaku Tawuran Dibekuk Polisi