Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tawuran di Kemayoran Yang Tewaskan Pelajar

- Minggu, 22 Mei 2022 | 07:58 WIB
ilustrasi tawuran. (sumber: Humas Polri)
ilustrasi tawuran. (sumber: Humas Polri)

PenaBicara.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait peristiwa tawuran yang menewaskan seorang pelajar berinisial (AG) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebelumnya, petugas mengamankan 18 pelaku.

"Kami amankan saat ini ada 18 orang. Dua di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena usianya sudah 18 tahun, bukan anak yang berhadapan dengan hukum lagi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Komarudin dikutip dari laman resmi Humas Polri, Minggu 22 Mei 2022.

Ia melanjutkan, kedua tersangka berinisial (AP) dan (RA) tersebut berperan sebagai eksekutor. Selain itu, dua orang lainnya (MF) dan (KA) yang juga ditangkap berperan sebagai joki.

Baca Juga: Apa Ramalan Zodiakmu Hari Ini? Minggu 22 Mei 2022 Selamat Beraktivitas!

"Untuk tersangka AP dan RA serta ada beberapa yang terus kita lakukan pendalaman, seperti MF berperan sebagai joki. Seperti biasanya mereka polanya ada joki, ada yang dibonceng yang bawa senjata tajam, kemudian KA juga sebagai joki," ungkapnya.

Sebelumnya, 18 orang pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar tewas tergeletak berlumuran darah di pinggir jalan Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya berhasil ditangkap.

"18 orang sudah diamankan. Pelaku utama ada dua orang dan sedang dikembangkan," tukasnya.***

Editor: Megawati

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Logo IKN Resmi Diluncurkan

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:28 WIB

Pelaku Curanmor Sasar Kunci Motor Yang Nyantol

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:15 WIB
X