PenaBicara.com - Bareskrim Polri mengirim surat pencekalan lima tersangka kasus penipuan berkedok robot trading Fahrenheit kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pencekalan dilakukan untuk melengkapi syarat administrasi penerbitan red notice yang diwajibkan International Criminal Police Organization (Interpol).
"Penyidik sudah kirim (pencekalan) ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice," kata Gatot dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 18 Mei 2022 dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Baca Juga: Menag Minta Petugas Beri Layanan Terbaik ke Jemaah Haji
Kelima tersangka yang menjadi buronan polisi itu adalah HA, FM, WR, BY dan HD yang diduga petinggi robot trading tersebut. Saat ini, penyidik tengah merampungkan administrasi penerbitan daftar pencarian orang (DPO).
Bila semua syarat telah lengkap, kata Gatot, penyidik akan mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Permohonan itu akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Setelahnya baru ajukan surat ke Divihubinter untuk red noticenya," tutur Gatot.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen
Sebagai informasi, permohonan penerbitan red notice merupakan langkah Bareskrim Polri untuk menangkap lima buronan kasus robot trading Fahrenheit. Pasalnya, kelima buronan itu diduga berada di luar negeri.
Tercatat terdapat 10 tersangka dalam kasus itu. Lima orang sudah ditangkap dan ditahan, yakni bos Fahrenheit Hendry Susanto, dan empat lainnya, yaitu D, ILJ, DBC, dan MF.
Artikel Terkait
Bareskrim Naikkan Status Kasus Investasi Bodong Fahrenheit ke Penyidikan
Polda Metro Tangkap Tiga Pelaku Robot Trading Fahrenheit: Dana Yang Dikelola Cukup Besar
Bertambah, Total Empat Pelaku Robot Trading Fahrenheit Ditangkap
Polisi Ungkap Peran Masing-Masing 4 Pelaku Robot Trading Fahrenheit
Bareskrim Polri: Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Capai Ratusan Miliar
Modus Tersangka Robot Trading Fahrenheit adalah D4: Duduk, Diam, Dapat Duit
Bareskrim Polri Sebut Kerugian Korban Aplikasi Fahrenheit Senilai Rp480 Miliar: Ada Skema Ponzi
Bareskrim Sita dan Blokir Aset Hendry Susanto Senilai Rp 47,5 Miliar Terkait Fahrenheit
Bareskrim Telah Periksa 27 Saksi Korban yang Rugi Ratusan Miliar Terkait Fahrenheit