PenaBicara.com - Politisi Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai memposting meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengenakan baju adat Suku Dani, Papua.
Laporan kasus terhadap Ruhut Sitompul telah teregister dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2022.
"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul (Ruhut Sitompul) ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Sabtu 14 Mei 2022.
Baca Juga: Raffi Ahmad Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Zulpan menyebut, pelapor kasus ini adalah Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega.
Ia diduga tersinggung dengan postingan Ruhut mengenai meme tersebut yang dinilai rasis.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini belum bisa berbicara banyak mengenai laporan tersebut. Sebab masih diselidiki lebih lanjut oleh penyidik.
Baca Juga: Aksi Heroik AKP Sigit Bantu Padamkan Mobil Terbakar
"Laporannya masih diteliti," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ruhut Sitompul dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).***
Artikel Terkait
Buntut Statement Berbau SARA, Sekelompok Massa Demo di Pasar Bersama
Kasus Bernuansa SARA Yang Melibatkan Ferdinand Hutahaean, Menag: Jangan Buru-buru Menghakimi
1.042 Konten Medsos Bermuatan SARA Diajukan Virtual Police: Akan Diedukasi dan Diberi Peringatan
Bareskrim Tetapkan Saifuddin Ibrahim Tersangka Kasus SARA
Polri: Saifuddin Tersangka Dugaan SARA Sudah Pantau Kasusnya di Bareskrim
Terlacak Berada di Amerika Serikat, Polri Akan Gandeng FBI Buru Saifuddin Ibrahim Terkait Kasus SARA
Pernyataan Guru Besar Singgung SARA dalam Seleksi Beasiswa LPDP Tuai Kecaman