PenaBicara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah berupaya memulangkan Saifuddin Ibrahim, tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al Quran.
“Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka (Saifuddin Ibrahim) melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 12 Mei 2022, dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Dedi menjelaskan, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat untuk memulangkan tersangka Saifuddin Ibrahim ke Tanah Air.
Baca Juga: Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Salah Satunya Paulus Waterpauw
"Belum (ditangkap) karena otoritas AS, jadi terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan," katanya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan Polri belum mendapat respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.
Menurut dia, otoritas Amerika Serikat tidak dapat menangkap Saifuddin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di negara tersebut.
Baca Juga: Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste
Namun, Polri berupaya menangkapnya dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifuddin Ibrahim di Tanah Air.
"Upaya tetap dilakukan dengan menginfokan kepada Kedutaan AS di Indonesia bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah di Putus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama). (Kemungkinan) informasinya tidak diisi dengan benar," tuturnya.
Artikel Terkait
Muhammadiyah Desak Polisi Segera Tangkap Saifudin Ibrahim
Bareskrim Polri Selidiki Kasus Ujaran Penistaan Agama Oleh Saifudin Ibrahim
Terkuak..!! Inilah Yang Sebenarnya Hubungan Antara Yaqut Dengan Pendeta Saifudin Ibrahim Yang Mendadak Viral
Bareskrim Terima Laporan Penistaan Agama dengan Terlapor Saifudin Ibrahim
Bareskrim Tetapkan Saifuddin Ibrahim Tersangka Kasus SARA
Saifuddin Ibrahim, Pendeta yang Minta 300 Ayat Al-Qur'an Jadi Tersangka, Polisi: Ada Unsur Pidana
Terlacak Berada di Amerika Serikat, Polri Akan Gandeng FBI Buru Saifuddin Ibrahim Terkait Kasus SARA
Polri Koordinasi ke Kominfo Blokir YouTube Saifuddin Ibrahim