PenaBicara.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, atas nama, Presiden resmi melantik 5 penjabat gubernur.
Dikutip dari laman resmi Kemendagri, lima penjabat gubernur itu dilantik untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022.
Pelantikan pejabat gubernur berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis 12 Mei 2022.
Baca Juga: Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang ditandatangani pada 9 Mei 2022.
Kelima penjabat tersebut di antaranya, pertama, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik yang dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
Kedua, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
Baca Juga: Di Hadapan Kongres AS, Presiden Sampaikan Pentingnya Stabilitas dan Kemakmuran Kawasan
Ketiga, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian keempat, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Artikel Terkait
Mendagri Minta Kepala Daerah Gunakan BTT dan Bansos untuk Percepatan Vaksinasi
Mendagri Minta Kepala Daerah Maksimalkan Penggunaan PeduliLindungi di Ruang Publik
Mendagri Akan Terjunkan Tim untuk Pantau Daerah yang Dianggap Kurang Inovatif
Cegah Pungli dan Korupsi, Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Miliki Mal Pelayanan Publik
Mendagri Minta Pemda di Sekitar IKN Nusantara Tangkap Peluang Tarik Investor
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Laporkan SPT Tahunan
Mendagri Muhammad Lutfi Yakinkan Harga Minyak Goreng Akan Segera Normal Kembali
Silatnas Apdesi 2022, Mendagri Beberkan Upaya Pemerintah Perkuat Pembangunan Desa
Mendagri: Pejabat Negara Tidak Boleh Menggelar Buka Puasa Bersama dan Open House Lebaran
Guspardi Minta Mendagri Klarifikasi Wacana Jabatan Presiden 3 Periode