Pria Ini Jual Motor Adik Kandung, Uangnya Habis Dipakai Libur Lebaran dan Main Judi

- Minggu, 8 Mei 2022 | 09:06 WIB
Pria di PALI harus berurusan dengan polisi lantaran menjual sepeda motor saudatra kandungnya untuk libur lebaran. (sumber: Humas Polri)
Pria di PALI harus berurusan dengan polisi lantaran menjual sepeda motor saudatra kandungnya untuk libur lebaran. (sumber: Humas Polri)

 

PenaBicara.com - Habib (30) warga Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ulahnya menghalalkan segala cara untuk menikmati libur lebaran.

Pria warga Bumi Serepat Serasan ini diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI pimpinan Kanit Iptu Arzuan, tepat pada saat malam Takbiran jelang lebaran 2022, Minggu 1 Mei 2022 kemarin.

Kejadian itu bermula pada, Jumat 29 April 2022. Habib meminjam sepeda motor milik korban Zulkarnain yang tak lain adalah adik kandung pelaku, hingga akhirnya ddijual untuk untuk libur lebaran.

Baca Juga: Apa Ramalan Zodiakmu Hari Ini? Minggu, 8 Mei 2022 Selamat Beraktivitas!

"Awalnya korban tidak memberikan sepeda motornya, tetapi tersangka malah marah-marah. Karena menghindari keributan, maka korban pun memberi pinjaman sepeda motornya," ungkap Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan melalui Kanit Reskrim Iptu Arzuan, Sabtu 7 Mei 2022 dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Dijelaskan, antara pelaku dan korban merupakan saudara kandung.

Setelah dipinjamkan, tersangka langsung menjual sepeda motor itu kepada penadah yang saat ini ditetapkan DPO dengan harga Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Palembang Ditangkap Polisi, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu

Merasa dirugikan, korban melapor ke Mapolsek Talang Ubi dengan bukti LP / B / 52 / V / 2022 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 01 Mei 2022.

Atas laporan korban, Arzuan menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Didapati informasi terhadap keberadaan tersangka, maka langsung dilakukan upaya penangkapan.

"Tersangka saat ini sudah berhasil diamankan beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan STNK. Tersangka dasangkakan pasal 372 KUHP Jo. pasal 378 KUHP," ujarnya.

Baca Juga: Bapak Bejat Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil 3 Bulan

Sementara pelaku mengaku mulanya menjual sepeda motor milik adiknya lantaran untuk menikmati libur lebaran.

"Uang hasil jual sepeda motor itu habis dipakai untuk main judi,"ucapnya.***

Halaman:

Editor: Megawati

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Waspadai Potensi Hujan Lebat di Wilayah Ini

Jumat, 26 Mei 2023 | 16:16 WIB
X