PenaBicara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima kunjungan dari delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP). Kunjungan ini dalam rangka penyampaian aspirasi terkait dengan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua.
Pimpinan MRP meminta DPR untuk menunda pembahasan tiga rancangan undang-undang. Ketiga RUU itu yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco mengatakan, DPR RI akan mencoba mengomunikasikan dengan pihak-pihak terkait agar evaluasi otsus berjalan lancar.
Baca Juga: PLN Sorong Ajak Masyarakat Masifkan Penggunaan Kompor Listrik
Dasco berjanji akan turut serta dalam memformulasikan agar semua berjalan baik dan tidak ada eskalasi yang tinggi.
Lebih lanjut bahkan ia akan meminta komisi terkait yang membahas tiga RUU terkait DOB di Papua, agar mempertimbangkan pembahasannya dilakukan parsial menunggu Putusan MK.
“Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, tetapi dengan masukan MRP saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK,” papar Dasco saat menerima kunjungan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa 26 April 2022.
Baca Juga: Sekjen PAN Eddy Soeparno Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando ke Polda Metro Jaya
Sebalumnya MRP telah mengajukan uji materiil terhadap UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (22/9/2021) secara daring, para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2, Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 Ayat 3, Pasal 68A, Pasal 76, dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional orang asli Papua.
Di kesempatan yang sama Ketua MRP Timotius Murib meminta agar dilakukan penundaan pembahasan RUU DOB Papua sampai dengan hasil uji materi MK yang sudah enam kali menjalani sidang.
Baca Juga: Delapan Kelurahan di Kota Bontang Kalimantan Timur Terendam Banjir
"Masyarakat minta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya kami menyampaikan aspirasi kepada Wakil DPR RI, karena beliau sangat merespons aspirasi yang disampaikan Majelis Rakyat Papua," ujar Timotius.***
Artikel Terkait
Disetujui DPR, RUU TPKS Kini Jadi Payung Hukum Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual
Delapan Fraksi di DPR RI Setujui RUU Ibu Kota Negara jadi Undang-undang, Satu Fraksi Menolak
RUU IKN Ditetapkan Jadi UU, Menkeu: Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Tetap Jadi Fokus Utama
RUU TPKS Sah Sebagai UU, KemenPPPA Siap Jadi Bagian Dalam Penyusunan Daftar Isian Masalah
Paripurna Setujui 5 RUU Pembentukan Provinsi jadi Inisiatif DPR
Fadel Muhammad Harapkan RUU Sisdiknas Bisa Mendorong Kemajuan Pendidikan Tanah Air
Komisi II DPR RI: Pemekaran DOB Papua Masih Pembahasan Awal
Sejumlah Mahasiswa di Sorong Demo di Kantor Walikota, Tolak DOB Papua dan Papua Barat
Komisi II DPR RI: Secara Anggaran Tidak Ada Masalah Pembentukan DOB di Papua
Mendikbudristek Tegaskan Bahwa Madrasah Tetap Ada Dalam Draf RUU Sisdiknas: Tidak Ada Keinginan Menghapus
Baleg Sepakat RUU Pembentukan Tiga DOB Papua Jadi Usul Inisiatif DPR
DPR Sahkan RUU PKS Jadi Undang-Undang Setelah 6 Tahun Diperjuangkan
Paripurna Setujui 3 RUU Provinsi Papua jadi Inisiatif DPR