• Senin, 25 September 2023

DPR Akan Pertimbangkan Penundaan RUU DOB untuk Papua

- Rabu, 27 April 2022 | 20:08 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan pertimbangkan penundaan RUU DOB untuk Papua (Foto: Oji/Man)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan pertimbangkan penundaan RUU DOB untuk Papua (Foto: Oji/Man)

PenaBicara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima kunjungan dari delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP). Kunjungan ini dalam rangka penyampaian aspirasi terkait dengan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua.

Pimpinan MRP meminta DPR untuk menunda pembahasan tiga rancangan undang-undang. Ketiga RUU itu yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco mengatakan, DPR RI akan mencoba mengomunikasikan dengan pihak-pihak terkait agar evaluasi otsus berjalan lancar.

Baca Juga: PLN Sorong Ajak Masyarakat Masifkan Penggunaan Kompor Listrik

Dasco berjanji akan turut serta dalam memformulasikan agar semua berjalan baik dan tidak ada eskalasi yang tinggi.

Lebih lanjut bahkan ia akan meminta komisi terkait yang membahas tiga RUU terkait DOB di Papua, agar mempertimbangkan pembahasannya dilakukan parsial menunggu Putusan MK.

“Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, tetapi dengan masukan MRP saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK,” papar Dasco saat menerima kunjungan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa 26 April 2022.

 Baca Juga: Sekjen PAN Eddy Soeparno Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando ke Polda Metro Jaya

Sebalumnya MRP telah mengajukan uji materiil terhadap UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (22/9/2021) secara daring, para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2, Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 Ayat 3, Pasal 68A, Pasal 76, dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional orang asli Papua.

Di kesempatan yang sama Ketua MRP Timotius Murib meminta agar dilakukan penundaan pembahasan RUU DOB Papua sampai dengan hasil uji materi MK yang sudah enam kali menjalani sidang.

Baca Juga: Delapan Kelurahan di Kota Bontang Kalimantan Timur Terendam Banjir

"Masyarakat minta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya kami menyampaikan aspirasi kepada Wakil DPR RI, karena beliau sangat merespons aspirasi yang disampaikan Majelis Rakyat Papua," ujar Timotius.***

Editor: Megawati

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X