PenaBicara.com-Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pelaku sodomi kepada 15 anak di Pengelangan, Bandung, Jawa Barat bukan guru pesantren.
Hal ini ditegaskan Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar sekaligus meluruskan kekeliruan para pihak yang menyebut bahwa pelaku adalah guru pesantren.
Thobib juga menegaskan bahwa peristiwa sodomi itu tidak terjadi di dalam pondok pesantren.
Baca Juga: Lapas Kelas IIB Sorong Disidak Petugas Gabungan
Thobib mengaku sudah mengkonfirmasi kasus tersebut ke jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Bandung dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.
“Kami sudah klarifikasi dan konfirmasi, dan memastikan bahwa pelaku bukan merupakan guru pesantren atau lembaga keagamaan Islam,’’ jelas Thobib di Jakarta, Selasa 19 April 2022 seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Dijelaskan Thobib, pelaku memang mengajar sejumlah anak, tapi hal itu dilakukan di rumahnya sendiri.
Baca Juga: Lapas Kelas IIB Sorong Disidak Petugas Gabungan
Berdasarkan informasi Kankemenag Kabupaten Bandung, lanjut Thobib, pelaku baru merencanakan untuk mendirikan lembaga pendidikan. Namun, hal itu juga belum diproses.
Thobib menyesalkan peristiwa seperti ini bisa terjadi, apalagi korbannya adalah anak-anak.
Thobib berharap kasus ini bisa segera diselesaikan pihak berwajib dan pelaku mendapat hukuman setimpal.***
Artikel Terkait
Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung
Komisi VIII Dukung Kemenag Investigasi Seluruh Pesantren dan Madrasah di Indonesia
Bangun Ekosistem Industri Halal, Kemenperin Ciptakan Wirausaha di Pesantren
Cabut Ijin Operasional Pesantren, Menag: Hukum Berat Pelaku Pemerkosa Santriwati di OKU Selatan
Penetapan Majelis Masyayikh Sesuai PMA Pendidikan Pesantren, Ini Ketentuannya
Menteri PPPA Hormati Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Bandung
Predator Kejahatan Seksual JE, Hakim Tolak Pra Peradilan dan Jatuhi Hukuman Seumur Hidup
Disetujui DPR, RUU TPKS Kini Jadi Payung Hukum Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual
Komnas Perlindungan Anak Menilai JE, Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Pantas Dipidana Seumur Hidup
Tersangka JE Mengkontruksi Korban Kekerasan Seksual di SPI Adalah Perempuan Nakal, Arist: Itu Dusta
Pesantren Siap Jajaki Ekspor Produk Makanan Halal
HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
Kemenag Siapkan Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
Marak Penipuan Bantuan Pesantren, Kemenag: Laporkan Pihak Berwajib
KemenPPPA Hormati Vonis Seumur Hidup Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada 13 Santriwati di Bandung
Kekerasan Seksual, Ancaman Perempuan Berkarya di Tempat Kerja
KemenPPPA Dorong Penggunaan UU Perlindungan Anak Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
KemenPPPA Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Bayi di Jeneponto
Dhia Ul Haq, Pengeroyok Ade Armando Ditangkap di Pesantren Tangerang Selatan