8 Pelaku Tawuran Sadis di Palmerah Yang Tewaskan Satu Orang Ditangkap, Ternyata Masih Di Bawah Umur

- Kamis, 14 April 2022 | 11:48 WIB
barang bukti dari pelaku tawuran sadis di Palmerah Jakarta Barat. (sumber: Humas Polri)
barang bukti dari pelaku tawuran sadis di Palmerah Jakarta Barat. (sumber: Humas Polri)

PenaBicara.com - Polsek Palmerah Polres Jakarta Barat menangkap delapan orang pelaku tawuran sadis yang menewaskan satu orang di wilayah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat beberapa waktu lalu

Dari hasil penangkapan didapati semua pelaku tawuran itu masih di bawah umur.

Kedelapan pelaku tawuran  yang masih di bawah umur itu antara lain berinisial J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14).

Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Presiden Jokowi Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP. Dodi Abdulrohim mengatakan para pelaku ditangkap tak lama pasca kejadian tawuran pecah hingga menyebabkan satu orang tewas, dan dua orang lainnya mengalami luka bacok.

"Kita tangkap delapan pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di KBU. Mereka semua masih di bawah umur," jelasnya dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis 14 April 2022.

Ia mengatakan, tawuran bermula dari adanya sekelompok remaja Kota Bambu Utara (KBU) dan Kota Bambu Selatan (KBS) yang hendak membangunkan sahur di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Dhia Ul Haq, Pengeroyok Ade Armando Ditangkap di Pesantren Tangerang Selatanremaja

Namun pelaku yang diketahui warga Jatipulo, Palmerah, kemudian memprovokasi melalui media sosial dengan menantang kelompok KBU dan KBS untuk melakukan tawuran.

"Awalnya mereka saling ejek di media sosial, kemudian gak lama dua pelaku yakni RF (14) dan J (14), dengan membawa sajam jenis celurit langsung melakukan penyerangan," ungkapnya.

Akibatnya, tiga orang remaja yakni Diaz, Arya dan Zaki mengalami luka bacok. Bahkan, korban bernama Diaz nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dengan luka robek bagian dada.

Baca Juga: Polisi Sebut Motif Pelaku Kesal dengan Pernyataan Ade Armando

"Dua orang lainnya yang mengalami luka bacok sudah mendapat perawatan. Kondisinya saat ini sudah mulai membaik," paparnya.

Ia melanjutkan, para pelaku terancam Pasal 170 KUHP dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk sistem peradilan pidana kepada para pelaku.***

Halaman:

Editor: Megawati

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X