Dhia Ul Haq, Pengeroyok Ade Armando Ditangkap di Pesantren Tangerang Selatan

- Kamis, 14 April 2022 | 11:30 WIB
Dua foto untuk orang yang sama, Dhia Ul Haq tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando yang tertangkap. (Instagram @kameraperistiwa)
Dua foto untuk orang yang sama, Dhia Ul Haq tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando yang tertangkap. (Instagram @kameraperistiwa)

PenaBicara.com - Satu tersangka pengeroyokan Ade Armando bernama Dhia Ul Haq (DUH) yang sempat buron telah ditangkap polisi. Dhia ditangkap pada hari Rabu, 13 April 2022 dini hari tadi.

"Hari ini dini hari tadi pukul 02.30 WIB berhasil menangkap pelaku ketiga (pengeroyok Ade Armando) atas nama Dhia Ul Haq," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis 14 April 2022.

Tersangka Dhia Ul Haq ditangkap di sebuah pondok pesantren dengan nama Yayasan Al-Madad Serpong, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Polisi Sebut Motif Pelaku Kesal dengan Pernyataan Ade Armando

Ia megatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Dhia Ul Haq atas keterlibatannya dalam pengeroyokan (Ade Armando) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait dengan keterlibatan dengan kasus ini. Nanti kami sampaikan apa yang jadi motif termasuk kenapa ada di lokasi dia ditangkap," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik menetap enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Enam tersangka itu antara lain Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf, Komar dan Mohammad Bagja.

Baca Juga: Apa Ramalan Zodiakmu Hari Ini? Kamis, 14 April 2022 Semangat Menjalani Aktivitas!

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.***

Editor: Megawati

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X