Penabicara.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pekalongan berhasil meringkus 2 orang terduga pengedar narkoba jenis ganja dan juga berhasil mengamankan 35 paket daun ganja kering siap edar. Adapun pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberi rasa aman, nyaman dan ketenangan di bulan Ramadhan.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Hozali, S.H., membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.
“Iya benar, pada hari Senin (4/4/2022) kami telah berhasil mengamankan 2 orang terduga pengedar narkoba jenis ganja, serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun keduanya berinisial UK, 30 tahun dan AR, 25 tahun,” jelas AKP Hozali, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Polres Banjarnegara Keroyok Vaksin 16 Desa di Kecamatan Kalibening
Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu terduga pelaku yang berinisial UK sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Ganja kering di sebuah kos di Desa Tanjung Kulon Kec.Kajen Kab.Pekalongan.
Guna untuk memastikan kebenaran informasi itu, dibentuklan Tim untuk melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 22.00 Wib petugas melihat terduga pelaku berinisial UK sedang masuk di dalam sebuah kamar kos yang beralamat di Desa Tanjung Kulon Kec Kajen Kab.Pekalongan. Saat itu juga petugas kemudian bergerak mendekati dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Baca Juga: Through the Darkness, Drama yang Menceritakan Kisah Profiler Pertama di Korea Selatan
Dari hasil penggeledahan tersebut, di temukan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja kering terbungkus kertas nasi warna coklat. Dan setelah di mintai keterangan, UK mengaku bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya yang di beli dari AR.
Dari keterangan UK, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AR dirumahnya serta berhasil mengamankan barang bukti 33 paket daun ganja kering yang disimpan di kamar tidurnya.
Baca Juga: Anggota Polsek Moraid Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Maut di Sorong
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar),” ucap AKP Hozali.***
Artikel Terkait
Marshel Widianto Akan Diperiksa Atas Pembelian Konten Dea OnlyFans
Ini Kata Ahli Sosiologi Kriminal UGM Tentang Klitih: Berubah Menjadi Kegiatan Mencari Musuh
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya, 7 April 2022
KKP Bersama Kadin Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman
KKP Memproyeksikan Potensi SDI Di 11 WPPNRI Capai 12,01 Juta Ton Per Tahun 2022
PDIP Desak Presiden Joko Widodo Bersikap Tegas,Pecat Menteri Yang Masih Suarakan Wacana Tunda Pemilu 2024l
Razia Tempat Hiburan,Polres Demak Amankan Pemandu Karaoke Dan Puluhan Botol Miras
Menperin : "Masih Ada Perusahaan Yang Belum Patuh Menyediakan Minyak Goreng Sawit/SWG Curah Bersubsidi"
Through the Darkness, Drama yang Menceritakan Kisah Profiler Pertama di Korea Selatan
Polres Banjarnegara Keroyok Vaksin 16 Desa di Kecamatan Kalibening