PenaBicara.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras tindakan pencabulan seorang kakek tiri terhadap anak perempuan berusia tiga tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah
KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dan menegakkan hukum terhadap perbuatan pelaku pencabulan tersebut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga, mengecam keras terjadinya sejumlah kekerasan seksual (pencabulan) terhadap balita di dalam keluarga.
Baca Juga: 7 Negara dengan Penduduk Beragama Islam Terbanyak di Dunia, Mana Saja Ya?
"Kasus ini sangat menyedihkan dan sangat melukai kita semua. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual yang terjadi, saya harapkan hukum harus ditegakkan agar terjadi efek jera dan mencegah kasusnya berulang," kata Menteri Bintang dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Senin 4 April 2022.
Kasus yang memprihatinkan ini direspon dengan cepat oleh DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah yang berkoordinasi dengan Polsek Tawangharjo dan kasus kini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Grobogan untuk diproses.
KemenPPPA memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar perlindungan dan pemenuhan hak anak serta keadilan ditegakkan.
Baca Juga: Mendagri: Pejabat Negara Tidak Boleh Menggelar Buka Puasa Bersama dan Open House Lebaran
KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada kronologis perkara, bila tersangka terbukti memenuhi unsur Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, Pelaku dapat dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Dngan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena status tersangka sebagai orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban.
Serta dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, Tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
KemenPPPA telah berkoodinasi dengan DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah guna terus mengawal kasus ini dan rencana akan dilakukan Penjangkauan oleh tim PPT “SWATANTRA” GROBOGAN guna memberikan asesmen awal, dan pendampingan sehingga dapat diberikan penanganan sesuai dengan yang diperlukan oleh korban.***
Artikel Terkait
Miris, Seorang Ayah Tega Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Berusia 6 Tahun
Menteri PPPA Harap Kampus Segera Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Menteri PPPA Hormati Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Bandung
Disetujui DPR, RUU TPKS Kini Jadi Payung Hukum Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual
Komnas Perlindungan Anak Menilai JE, Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Pantas Dipidana Seumur Hidup
Tersangka JE Mengkontruksi Korban Kekerasan Seksual di SPI Adalah Perempuan Nakal, Arist: Itu Dusta
Kemenag Siapkan Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
Kemenpppa Pastikan 34 Santriwati Korban Pencabulan di Trenggalek Dapat Pendampingan dan Pemulihan
KemenPPPA Hormati Vonis Seumur Hidup Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada 13 Santriwati di Bandung
Kekerasan Seksual, Ancaman Perempuan Berkarya di Tempat Kerja
KemenPPPA Dorong Penggunaan UU Perlindungan Anak Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
KemenPPPA Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Bayi di Jeneponto
Ditangkap, Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak Diancam 15 Tahun Penjara
Polisi Beberkan Motif Tersangka Pencabulan Anak di Jagakarsa Jakarta Selatan