KemenPPPA Minta Kasus Pencabulan Balita Oleh Kakek Tiri Di Grobogan Dihukum Tegas

- Senin, 4 April 2022 | 14:42 WIB
Menteri PPPA mengecam keras tindakan pencabulan seorang kakek tiri terhadap anak perempuan berusia tiga tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. (Sumber: KemenPPPA)
Menteri PPPA mengecam keras tindakan pencabulan seorang kakek tiri terhadap anak perempuan berusia tiga tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. (Sumber: KemenPPPA)

PenaBicara.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras tindakan pencabulan seorang kakek tiri terhadap anak perempuan berusia tiga tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dan menegakkan hukum terhadap perbuatan pelaku pencabulan tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga, mengecam keras terjadinya sejumlah kekerasan seksual (pencabulan) terhadap balita di dalam keluarga.

Baca Juga: 7 Negara dengan Penduduk Beragama Islam Terbanyak di Dunia, Mana Saja Ya?

"Kasus ini sangat menyedihkan dan sangat melukai kita semua. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual yang terjadi, saya harapkan hukum harus ditegakkan agar terjadi efek jera dan mencegah kasusnya berulang," kata Menteri Bintang dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Senin 4 April 2022.

Kasus yang memprihatinkan ini direspon dengan cepat oleh DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah yang berkoordinasi dengan Polsek Tawangharjo dan kasus kini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Grobogan untuk diproses.

KemenPPPA memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar perlindungan dan pemenuhan hak anak serta keadilan ditegakkan.

Baca Juga: Mendagri: Pejabat Negara Tidak Boleh Menggelar Buka Puasa Bersama dan Open House Lebaran

KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk pada kronologis perkara, bila tersangka terbukti memenuhi unsur Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, Pelaku dapat dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Dngan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena status tersangka sebagai orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Menyampaikan Nama-nama Calon Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH ke DPR RI

Serta dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, Tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

KemenPPPA telah berkoodinasi dengan DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah guna terus mengawal kasus ini dan rencana akan dilakukan Penjangkauan oleh tim PPT “SWATANTRA” GROBOGAN guna memberikan asesmen awal, dan pendampingan sehingga dapat diberikan penanganan sesuai dengan yang diperlukan oleh korban.***

 

Halaman:

Editor: Megawati

Sumber: kemenpppa.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Logo IKN Resmi Diluncurkan

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:28 WIB

Pelaku Curanmor Sasar Kunci Motor Yang Nyantol

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:15 WIB
X