PenaBicara.com - Lintasan balap liar resmi telah disediakan Polda Metro Jaya. Namun, balap liar di jalur regular masih saja terjadi, termasuk ketika di momen bulan Ramadan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi berat bagi pelaku balap liar yang beraksi selama Bulan Ramadan
"Saya sudah perintahkan Dirlantas jangan ditilang dengan barang bukti STNK (selama Ramadan). Kalau kesalahan multiple seperti tidak pakai helm, tidak ada plat nomor, tidak ada lampu motornya, knalpot tidak standar saya minta itu adalah indikasi akan trek- trekan," terang Fadil di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu 3 April 2022.
Baca Juga: Deretan Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang dan Terpendek di Dunia Tahun 2022!
Di kesempatan yang sama, Fadil meminta Dirlantas Polda Metro mengklasifikasikan sesuai tingkatan kesalahan pelanggar lalu lintas.
Misalnya, pelanggar terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM.
"Saya minta yang ada indikasi trek-trekan dijadikan barang buktinya adalah kendaraannya. Nanti dilepas setelah sidang menjelang Idulfitri supaya tidak merusak kekhusyuan orang yang akan melaksanakan puasa," tuturnya.
Baca Juga: Ini Dia 10 Cara Agar Sholat Selalu Khusyuk!
Terpisah, Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaakan, pihakanya menindak sejumlah pelanggar yang terjaring pada Sabtu 2 April 2022 malam kemarin.
Sebanyak 239 unit kendaraan melakukan pelanggaran dan 23 kendaraan dikandangkan.
"Ada 239 kendaraan yang ditilang, ada 23 kendaraan yang diamankan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Ingatkan PA 212 Soal Demo Yaqut Cholil Qoumas
Bubarkan Balapan Liar di Sawangan, Polisi Ditabrak hingga Patah Kaki
Polda Metro Bakal Siapkan Skema Pengamanan Parade MotoGP di Jakarta
Besok, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Polda Metro Tangkap Tiga Pelaku Robot Trading Fahrenheit: Dana Yang Dikelola Cukup Besar
Laporan Haris Azhar Dugaan Gratifikasi Ditolak Polda Metro Jaya
Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Kembangan, 42 Remaja Diamankan
Dea OnlyFans Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Buka Peluang Ada Pelaku Lain
Dea OnlyFans Penuhi Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya
Pacar Dea OnlyFans Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya