Polda Metro Jaya Siap Berikan Sanksi Berat Pelaku Balap Liar di Bulan Ramadan

- Senin, 4 April 2022 | 05:50 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi berat bagi pelaku balap liar yang beraksi selama Bulan Ramadan (sumber: Humas Polri)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi berat bagi pelaku balap liar yang beraksi selama Bulan Ramadan (sumber: Humas Polri)

PenaBicara.com - Lintasan balap liar resmi telah disediakan Polda Metro Jaya. Namun, balap liar di jalur regular masih saja terjadi, termasuk ketika di momen bulan Ramadan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi berat bagi pelaku balap liar yang beraksi selama Bulan Ramadan

"Saya sudah perintahkan Dirlantas jangan ditilang dengan barang bukti STNK (selama Ramadan). Kalau kesalahan multiple seperti tidak pakai helm, tidak ada plat nomor, tidak ada lampu motornya, knalpot tidak standar saya minta itu adalah indikasi akan trek- trekan," terang Fadil di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu 3 April 2022.

Baca Juga: Deretan Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang dan Terpendek di Dunia Tahun 2022!

Di kesempatan yang sama, Fadil meminta Dirlantas Polda Metro mengklasifikasikan sesuai tingkatan kesalahan pelanggar lalu lintas.

Misalnya, pelanggar terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM.

"Saya minta yang ada indikasi trek-trekan dijadikan barang buktinya adalah kendaraannya. Nanti dilepas setelah sidang menjelang Idulfitri supaya tidak merusak kekhusyuan orang yang akan melaksanakan puasa," tuturnya.

Baca Juga: Ini Dia 10 Cara Agar Sholat Selalu Khusyuk!

Terpisah, Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaakan, pihakanya menindak sejumlah pelanggar yang terjaring pada Sabtu 2 April 2022 malam kemarin.

Sebanyak 239 unit kendaraan melakukan pelanggaran dan 23 kendaraan dikandangkan.

"Ada 239 kendaraan yang ditilang, ada 23 kendaraan yang diamankan," tandasnya.***

Editor: Megawati

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X