Polisi Sebut Ibu Indra Kenz Terima Uang Rp1 Miliar Untuk Keperluan Berobat

- Minggu, 3 April 2022 | 05:02 WIB
Indra Kenz ungkap permohonan maaf kepada publik (Sumber: Humas Polri)
Indra Kenz ungkap permohonan maaf kepada publik (Sumber: Humas Polri)

PenaBicara.com - Kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz terus diselidiki penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Indra Kenz juga memberikan sejumlah uang senilai Rp1 miliar ke ibunya yang berinisial S. Fakta itu terkuak usai S menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK (Indra Kenz)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Minggu 3 April 2022.

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Pacar Dea OnlyFans Sebagai Tersangka

Ia mengatakan, uang senilai Rp1 miliar yang diberikan Indra Kenz itu digunakan oleh (S) untuk biaya pengobatan atas penyakit yang diidapnya.

"Menurut keterangan S, uang itu digunakan untuk berobat dan kehidupan sehari-hari," jelasnya.

Ia enggan menjelaskan lebih jauh apakah uang tersebut akan dilakukan penyitaan atau tidak. Sebab, penyitaan aset dan aliran dana merupakan kewenangan dari penyidik.

Baca Juga: Polisi Sita Akun Google Drive Dea OnlyFans dan Cari Pemeran Pria Lain

Dalam kasus ini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang 378 KUHP (tentangPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Megawati

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X