Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu Hingga Ekstasi dari 9 Kasus Narkoba

- Sabtu, 2 April 2022 | 18:10 WIB
barang bukti (barbuk) sabu, ganja, obat keras, dan ekstasi dimusnahkan Bareskrim Polri.  (Sumber: Humas Polri)
barang bukti (barbuk) sabu, ganja, obat keras, dan ekstasi dimusnahkan Bareskrim Polri. (Sumber: Humas Polri)

PenaBicara.com - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti (barbuk) sabu, ganja, obat keras, dan ekstasi.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu 84.165 gram, ganja 173.244 gram, ekstasi 1.583 gram, dan obat keras 1.613.400 butir.

"Pemusnahan (barang bukti) tersebut hasil dari 9 kasus dengan 14 orang tersangka," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 1 April 2022 seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri. 

Baca Juga: Tragis! Pemuda di Sorong Papua Barat Tewas Ditikam Kakak Kandung

Gatot melanjutkan, sembilan kasus narkoba tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya Aceh Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jawa Barat.

Di Aceh Timur, kata Gatot, polisi menyita 120.000 gram ganja dan 84.165 gram. Di Jakarta Timur, polisi menemukan 1.223.900 butir obat keras dan 18.244 gram ganja.

Sementara di Jakarta Pusat, barbuk yang ditemukan berupa 15.000 gram ganja, Jakarta Selatan 1.583 butir ekstasi, dan Jawa Barat 384.500 butir obat keras.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Gubernur Riau Terkait Korupsi Pengajuan Rancangan Anggaran Daerah

"Tanggal 14 Maret 2022 dilakukan penyitaan narkotika jenis ganja sebanyak 20.000 gram dari tersangka H alias Hafis," imbuh Gatot.

Gatot mengatakan, pemusnahan barbuk narkoba ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi dari jerat narkoba. Menurutnya, lebih dari 1 juta jiwa terselamatkan usai pemusnahan.

"Berdasarkan pemusnahan narkotika tersebut jumlah jiwa yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 1.318.143 jiwa," katanya. ***

Editor: Megawati

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X