PenaBicara.com - Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1443 H jatuh pada Minggu, 3 April 2022 M.
Ketetapan ini disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1443 H.
Sidang isbat penentuan awal Ramadan ini digelar secara hybrid, dan diikuti perwakilan ormas Islam, Duta Besar Negara Sahabat, dan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama.
Baca Juga: Dominggus Mandacan didaulat Jadi Ketua Laskar Pemenangan Capres Cawapres Ganjar -Puan di Papua Barat
Sebelum ditetapkan, Menag terlebih dahulu mendengar laporan dari Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib.
Dilaporkan bahwa secara hisab, posisi hilal di seluruh Indonesia sudah di atas ufuk, tepatnya ketinggian hilal pada posisi 1 derajat 6,78 menit sampai 2 derajat 10 menit.
Namun demikian, berdasarkan laporan rukyat, tidak ada seorang pun yang menyampaikan telah melihat hilal. Tim Kemenag melakukan rukyatul hilal pada 101 titik pada 34 provinsi di seluruh Indonesia.
"Dari 101 titik, semua melaporkan tidak melihat hilal. Berdasarkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal, secara mufakat menetapkan bahwa 1 Ramadan jatuh pada hari Ahad, 3 April 2022 Masehi," tegas Menag di Jakarta, Jumat 1 April 2022.
"Ini hasil sidang isbat yang baru selesai dan disepakati bersama," sambungnya.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 324 tahun 2022 tentang Tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriyah/2022 Masehi. KMA ini ditandatangani Menteri Agama tertanggal 1 April 2022.
Baca Juga: Pacar Dea OnlyFans Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya
Menag berharap umat Islam Indonesia dapat menjalankan puasa secara bersama. Hal itu menurutnya bisa menjadi cermin kebersamaan umat Islam Indonesia.
"Semoga ini bisa menjadi wujud kebersamaan kita sebagai sesama anak bangsa dalam menatap masa depan yang lebih baik," pesan Menag.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdullah Jaidi yang juga hadir mengikuti sidang isbat menambahkan bahwa sebelum menetapkan awal Ramadan, Menag selaku pimpinan sidang telah meminta pertimbangan dari berbagai ormas Islam.
Artikel Terkait
Kemenag: Edaran Menag Tidak Melarang Azan dengan Pengeras Suara
Tanggapi Aturan Pengeras Suara Masjid, Ace Hasan Nilai Putusan Menag Sudah Tepat
Menag Optimis Jemaah Haji Indonesia Tahun 2022 Bisa Diberangkatkan
Direvitalisasi, Menag Ingin KUA Tidak Hanya Kantor Urusan Asmara
Yandri Susanto Usul SE Menag Tentang Pengeras Suara Disesuaikan dengan Kondisi Daerah
Update News!! Wanita Hijab Nikah Beda Agama Di Gereja Semarang,Politisi PKS:Tantangan Lagi Untuk Menag Yaqud
Menag Upayakan Undang Grand Syeikh Al-Azhar dan Paus Fransiskus ke Indonesia
Menag Yaqut Cholil Qoumas Kembali Memantik Polemik Terkait Ganti Logo Halal Dan Tarifnya
Bertemu Menteri Haji dan Umrah, Menag Terima Kabar Ada Pemberangkatan Jemaah Luar Saudi
Isbat Awal Ramadan 1443 H, Kemenag Gelar Rukyatul Hilal di 101 Titik
Menag Launching Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal
Inilah Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H
Jelang Ramadan, Presiden Cek Ketersediaan Bahan Pokok di Sejumlah Pasar: Sasaran Minyak Goreng
Tentang Potensi Beda Awal Ramadan 1443 H, Kemenag: Tunggu Hasil Sidang Isbat
Kemenag Terbitkan Edaran Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, Ini Ketentuannya