PenaBicara.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. Edaran No. SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pesan Yaqut seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat 1 April 2022.
Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri.
Baca Juga: Lirik Lagu Maher Zein - Ramadhan (Versi Bahasa Indonesia)
Karenanya, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.
“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag.
Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
Baca Juga: Resep Pakcoy Bawang Putih, Cocok untuk Menu Sahur!
5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
Artikel Terkait
Kemenag: Edaran Menag Tidak Melarang Azan dengan Pengeras Suara
Tanggapi Aturan Pengeras Suara Masjid, Ace Hasan Nilai Putusan Menag Sudah Tepat
Menag Optimis Jemaah Haji Indonesia Tahun 2022 Bisa Diberangkatkan
Direvitalisasi, Menag Ingin KUA Tidak Hanya Kantor Urusan Asmara
Yandri Susanto Usul SE Menag Tentang Pengeras Suara Disesuaikan dengan Kondisi Daerah
Update News!! Wanita Hijab Nikah Beda Agama Di Gereja Semarang,Politisi PKS:Tantangan Lagi Untuk Menag Yaqud
Menag Upayakan Undang Grand Syeikh Al-Azhar dan Paus Fransiskus ke Indonesia
Menag Yaqut Cholil Qoumas Kembali Memantik Polemik Terkait Ganti Logo Halal Dan Tarifnya
Bertemu Menteri Haji dan Umrah, Menag Terima Kabar Ada Pemberangkatan Jemaah Luar Saudi
Isbat Awal Ramadan 1443 H, Kemenag Gelar Rukyatul Hilal di 101 Titik
Menag Launching Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal
Inilah Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H
Jelang Ramadan, Presiden Cek Ketersediaan Bahan Pokok di Sejumlah Pasar: Sasaran Minyak Goreng
Tentang Potensi Beda Awal Ramadan 1443 H, Kemenag: Tunggu Hasil Sidang Isbat