Penyelundupan Ganja dari Sumut Digagalkan, Dua Kurir Diciduk

- Kamis, 31 Maret 2022 | 17:34 WIB
Polrestro Jaktim gagalkan penyelundupan ganja dari Sumut, dua kurir diciduk (sumber: Humas Polri)
Polrestro Jaktim gagalkan penyelundupan ganja dari Sumut, dua kurir diciduk (sumber: Humas Polri)

PenaBicara.com - Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan penyeludupan narkoba jenis ganja melalui jalur darat yang disamarkan bersama barang ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 48 kilogram ganja.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Fanani Eko Prasetya mengatakan dua pengedar narkoba jenis ganja berhasil diamankan.

Mereka ditangkap saat menurunkan ganja tersebut di pangkalan truk di Jalan Bimoli Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Musnahkan Puluhan Sajam dari Tawuran: Ada yang Dibuat Sendiri

"Kita sita satu truk bermuatan karung berwarna putih dengan 16 bungkus lakban coklat berisi ganja kering yang diseludupkan lewat jalur darat," ungkap Fanani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu 30 Maret 2022 seperti dikutip dari laman resmi Humas Pori.

Lebih lanjut Fanani menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial RG dan I. Namun, pihaknya masih mengejar satu orang tersangka berinisial SP yang diduga sebagai pemasok.

"Pengakuan dari RG dan I bahwa seluruh daun ganja kering tersebut dari seseorang berinisial SP, yang berstatus DPO," ujarnya.

Baca Juga: Menlu Indonesia Temui Menlu Rusia Di Tunxi China,Apa Saja Yang Dibahas?Simak Ulasan Berikut!

Menurut Fanani, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penyeludupan narkoba ini.

Pasalnya, kedua tersangka diduga sebagai kurir pengantar. Diduga mereka memiliki jaringan antar pulau di Indonesia.

"Diduga ada jaringannya, masih kita kembangkan. Jaringan antar pulau di Indonesia,"pungkasnya.***

Editor: Megawati

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X