PenaBicara.com - Polisi mengungkap motif pencabulan terhadap seorang anak berinisial ZKP berumur 6 tahun oleh seorang tersangka pria bernama Husni di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Awalnya korban dirayu dengan cara dipinjami HP milik tersangka. Saat korban asik main HP, pelaku mendekati korban dengan mengelus kepala," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto.
Saat korban asyik bermain ponsel, tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan Kim Hawt Nyekar ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
"Lalu tersangka masukin jari ke alat kelamin anak tersebut," imbuhnya seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis 31 Maret 2022.
Ia menjelaskan, pihaknya menduga pelaku bukan hanya sekali melakukan aksi pencabulan. Disinyalir tersangka juga melakukan tindak asusila terhadap korban lain.
"Memang kalau kita dalami dari hasil penyidikan yang kita lakukan, pelaku bukan pertama kali. Ada korban lain di daerah berbeda. Menurut pelaku sudah dilakukan hal sama, ada sesuatu yang dirasakan pelaku," tuturnya.
Baca Juga: Tentang Potensi Beda Awal Ramadan 1443 H, Kemenag: Tunggu Hasil Sidang Isbat
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto mengatakan pelaku (H) ditangkap di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa 29 Maret 2022 malam.
"Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap semalam di daerah Cibitung Bekasi," jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Budhi, tersangka akan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35/2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Agensi Bagikan 2 Foto Pernikahan Hyun Bin dan Son Yejin
"Kami dari penyidik satreskrim polres metro Jakarta Selatan menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.
Artikel Terkait
Miris, Seorang Ayah Tega Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Berusia 6 Tahun
Menteri PPPA Harap Kampus Segera Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Menteri PPPA Hormati Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Bandung
Disetujui DPR, RUU TPKS Kini Jadi Payung Hukum Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual
Komnas Perlindungan Anak Menilai JE, Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Pantas Dipidana Seumur Hidup
Tersangka JE Mengkontruksi Korban Kekerasan Seksual di SPI Adalah Perempuan Nakal, Arist: Itu Dusta
Kemenag Siapkan Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
Kemenpppa Pastikan 34 Santriwati Korban Pencabulan di Trenggalek Dapat Pendampingan dan Pemulihan
KemenPPPA Hormati Vonis Seumur Hidup Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada 13 Santriwati di Bandung
Kekerasan Seksual, Ancaman Perempuan Berkarya di Tempat Kerja
KemenPPPA Dorong Penggunaan UU Perlindungan Anak Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
KemenPPPA Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Bayi di Jeneponto
Ditangkap, Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak Diancam 15 Tahun Penjara