• Jumat, 29 September 2023

Polisi Beberkan Motif Tersangka Pencabulan Anak di Jagakarsa Jakarta Selatan

- Kamis, 31 Maret 2022 | 16:47 WIB
Husni alias Kusni (38), tukang siomay yang melakukan pencabulan terhadap anak di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan ditangkap. (Sumber: Humas Polri)
Husni alias Kusni (38), tukang siomay yang melakukan pencabulan terhadap anak di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan ditangkap. (Sumber: Humas Polri)

PenaBicara.com - Polisi mengungkap motif  pencabulan terhadap seorang anak berinisial ZKP berumur 6 tahun oleh seorang tersangka pria bernama Husni di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Awalnya korban dirayu dengan cara dipinjami HP milik tersangka. Saat korban asik main HP, pelaku mendekati korban dengan mengelus kepala," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto.

Saat korban asyik bermain ponsel, tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Kim Hawt Nyekar ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

"Lalu tersangka masukin jari ke alat kelamin anak tersebut," imbuhnya seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis 31 Maret 2022.

Ia menjelaskan, pihaknya menduga pelaku bukan hanya sekali melakukan aksi pencabulan. Disinyalir tersangka juga melakukan tindak asusila terhadap korban lain.

"Memang kalau kita dalami dari hasil penyidikan yang kita lakukan, pelaku bukan pertama kali. Ada korban lain di daerah berbeda. Menurut pelaku sudah dilakukan hal sama, ada sesuatu yang dirasakan pelaku," tuturnya.

Baca Juga: Tentang Potensi Beda Awal Ramadan 1443 H, Kemenag: Tunggu Hasil Sidang Isbat

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto mengatakan pelaku (H) ditangkap di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa 29 Maret 2022 malam.

"Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap semalam di daerah Cibitung Bekasi," jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Budhi, tersangka akan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35/2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Agensi Bagikan 2 Foto Pernikahan Hyun Bin dan Son Yejin

"Kami dari penyidik satreskrim polres metro Jakarta Selatan menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.

Editor: Megawati

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X