• Senin, 25 September 2023

Ditjen Pajak Menyatakan Penghasilan Dibawah Rp4,5 Juta Tetap Wajib Mengisi SPT Tahunan

- Kamis, 24 Maret 2022 | 14:27 WIB
Ditjen Pajak (Ahmad Hafidz Zaini)
Ditjen Pajak (Ahmad Hafidz Zaini)

Penabicara.com - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tetap wajib mengisi surat pemberitahuan atau SPT tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta per tahun. Artinya, orang dengan penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Lalu, PTKP bertambah Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang sudah menikah, artinya pasangan suami istri akan memiliki PTKP Rp59,5 juta. PTKP akan bertambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan anggota keluarga.

Baca Juga: Menparekraf : 728 Milliar Dollar Akan Diinvestasikan Ke Metaverse

Neil menjelaskan bahwa meskipun terbebas dari kewajiban membayar PPh, masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP tetap harus mengisi SPT. Hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan.

"Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP dan memiliki nomor pokok wajib pajak [NPWP] tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ketentuan Umum Perpajakan [KUP], dengan isian tidak ada pajak yang terutang," ujar Neil kepada media, Kamis (24/3/2022).

Meskipun begitu, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP bisa mengajukan penghilangan kewajiban pelaporan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak. Setelah proses itu selesai, orang terkait tidak lagi harus mengisi SPT tahunan, selama penghasilannya masih di bawah PTKP.

Baca Juga: Resmikan Penataan Kawasan Kota Kupang, Presiden Jokowi: Pengunjung Makin Nyaman Datang ke NTT

"Untuk menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat mengajukan status NPWP Non Efektif [NE] ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP] terdaftar selama memenuhi persyaratan yang berlaku," ujar Neil.

Pemerintah menerapkan tarif PPh 5 persen bagi wajib pajak berpenghasilan nol hingga Rp60 juta. Namun, terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta, artinya pajak 5 persen hanya berlaku bagi yang berpenghasilan di atas Rp54 juta hingga 60 juta per tahun.

Baca Juga: Fuji Klarifikasi Setelah Dihujat Buat Tiktok Sedang Umrah

Lalu, tarif PPh bagi wajib pajak berpenghasilan Rp60 juta—Rp250 juta adalah 15 persen, penghasilan Rp250 juta—Rp500 juta adalah 25 persen, dan penghasilan Rp500 juta—Rp5 miliar adalah 30 persen.***

Editor: Ahmad Hafidz Zaini

Sumber: whatsapp

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X