PenaBicara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan krbutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralDe (ESDM).
Baca Juga: Ria Ricis Umumkan Kehamilan Pertamanya: Gak Perlu Umpet-Umpetan Lagi Deh
PMK yang diundangkan pada 2 Maret 2022 ini diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru, berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.
“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa 22 Maret 2022.
Baca Juga: Ria Ricis Umumkan Kehamilan Pertamanya: Gak Perlu Umpet-Umpetan Lagi Deh
Tujuan penetapan PMK tersebut, ungkap Isa, untuk memastikan pasokan minerba, khususnya batu bara, dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri, baik untuk PLN, industri semen, dan industri lain, sebelum diekspor.
Namun demikian, masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Hal ini, tambah Isa, menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba di Aceh, Sita Sabu Hingga Ganja
Ini pun kemudian mengakibatkan suplai produk industri untuk kepentingan umum terganggu.
“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi”, ujar Isa.
Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda.
Baca Juga: Menteri PANRB Cabut Pembatasan ASN Bepergian ke Luar Negeri
Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batu bara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri akan dikenakan kompensasi. ***
Artikel Terkait
Kepala BNPB dan Menko PMK Tinjau Korban Erupsi Semeru di RSUD Pasirian
Menkeu: APBN Hadir Melalui Pembiayaan Usaha Ultra Mikro
Ceritakan Kondisi APBN, Menkeu Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Makin Baik
Menkeu Umumkan Pembukaan Seleksi Anggota DK OJK 2022-2027
Kekurangan Stok Batu Bara, Manajemen Perencanaan PLN Dinilai Kurang Baik
Menkeu: Perempuan Berperan Penting dalam UMKM
Komisi VII Tolak Usulan BLU untuk Batu Bara
RUU IKN Ditetapkan Jadi UU, Menkeu: Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Tetap Jadi Fokus Utama
Presiden Akan Groundbreaking Proyek Hilirisasi Batu Bara di Muara Enim, Hingga Berikan Bantuan ke Pedagang
Setelah Enam Tahun Lamanya, Akhirnya Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Hilirisasi Batu Bara Jadi DME
Gasifikasi Batu Bara Disebut Dapat Tekan Impor LPG dan Dorong Pembukaan Lapangan Kerja
Menkeu Tegaskan Optimalisasi Dana Desa untuk Lindungi Masyarakat Paling Miskin
Menkeu Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela
Menkeu: Pemulihan Ekonomi Berlanjut, Penerimaan Pajak Tumbuh 59,39 Persen
Menkeu: Dana Abadi Pendidikan Indonesia Capai Rp99,1 Triliun
Menkeu Minta Pemda Lakukan Pembiayaan Utang Daerah dengan Hati-Hati