Penabicara.com - Pernikahan Beda Agama antara Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ayu Kartika dan Gerald Sebastian ramai disorot publik termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan beda agama yang berlangsung di Katedral Jakarta itu disebut - sebut tidak sah menurut hukum negara.
Terkait hal itu, Uskup Agung Jakarta Kardinal Romo Ignatius mengatakan, tidak ada masalah dengan pernikahan Ayu Kartika dan Gerald Sebastian, Gereja Katolik kata dia memberi kelonggaran kepada pasangan pengantin yang memang ingin menikah beda agama. Perkawinan, kata Uskup adalah hak setiap orang yang tidak bisa dilarang-larang pihak tertentu.
“Menikah itu hak asasi manusia. Agama juga hak asasi manusia, jadi gereja, dalam hal ini ordinaris wilayah, memberi dispensasi untuk nikah beda agama,” kata Romo Ignatius kepada wartawan Sabtu (19/3/2022).
Baca Juga: Ini Dia Cerita Rara Isti, Pawang Hujan Di Mandalika Lombok!
Adapun pernikahan beda agama antara Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian ini menyita perhatian publik, salah satu pihak yang ikut menyoroti hal itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), Amirsyah Tambunan. Dia menentang hal itu.
Amirsyah menegaskan, pernikahan seperti itu seharusnya tidak terjadi lantaran dilarang peraturan negara. Dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
“ Jelas (nikah) beda agama tidak dibolehkan,” kata Amirsyah kepada wartawan Sabtu (19/3/2022).
Baca Juga: DPR RI Tawarkan Proposal Penanganan Konflik Rusia-Ukraina pada Sidang IPU
Adapun Ayu Kartika Dewi adalah seorang Muslim, dia menikah dengan pasangannya yang seorang Katolik. Prosesi Pemberkatan dilakukan di Gereja Katedral Jakarta Jumat (18/3/2022) kemarin
Menurut Amirsyah, pernikahan yang direstui hukum negara adalah perkawinan sesama agama.
“Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan.” tuturnya.
Baca Juga: Tidak Terbukti Soal Unggahan Rasisme Polisi Bersedia Memfasilitasi ES Kembali ke Waropen
Amirsyah melanjutkan, urusan pernikahan juga telah diatur dalam Undang - undang Dasar 1945. Itu diamanatkan pada Pasal 29 Ayat 1 yang menyatakan bahwa ‘Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa’, sedangkan ayat 2 berbunyi ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.
Kemudian terkait ijab kabul, yaitu sah atau tidaknya pernikahan beda agama, menurut Amirsyah, kembali lagi kepada UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Artikel Terkait
5 Alasan Kenapa Capricorn Jadi Sahabat Terbaik Yang Kamu Punya!
Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan
Menikmati Sensasi Kuliner Lombok Di Wisata Kuliner Kebon Ayu Yuk!
Pria Ini Ditangkap Karena Menyelundupkan 52 Reptil Dalam Pakaiannya
Ini Dia Cerita Rara Isti, Pawang Hujan Di Mandalika Lombok!
Cerita Mahasiswa di Yogyakarta Tinggal di Kos Angker Milik Nenek Tua, Ada Ritual Khusus
DPR RI Tawarkan Proposal Penanganan Konflik Rusia-Ukraina pada Sidang IPU
Tidak Terbukti Soal Unggahan Rasisme Polisi Bersedia Memfasilitasi ES Kembali ke Waropen
Besok, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Terkuak..!! Inilah Yang Sebenarnya Hubungan Antara Yaqut Dengan Pendeta Saifudin Ibrahim Yang Mendadak Viral