• Senin, 25 September 2023

Pernikahan Beda Agama Antara Stafsus Presiden Dan Gerald Sebastian Yang Disorot MUI

- Minggu, 20 Maret 2022 | 19:14 WIB
Pernikahan beda agama Stafsus Presiden Jokowi (Ahmad Hafidz Zaini)
Pernikahan beda agama Stafsus Presiden Jokowi (Ahmad Hafidz Zaini)

Penabicara.com - Pernikahan Beda Agama antara  Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ayu Kartika dan Gerald Sebastian ramai disorot publik termasuk  Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan beda agama yang berlangsung di Katedral Jakarta itu disebut - sebut tidak sah menurut hukum negara. 

Terkait hal itu, Uskup Agung Jakarta Kardinal Romo Ignatius mengatakan, tidak ada masalah dengan pernikahan Ayu Kartika dan Gerald Sebastian,  Gereja Katolik kata dia memberi kelonggaran kepada pasangan pengantin yang memang ingin menikah beda agama. Perkawinan, kata Uskup adalah hak setiap orang yang tidak bisa dilarang-larang pihak tertentu.

“Menikah itu hak asasi manusia. Agama juga hak asasi manusia, jadi gereja, dalam hal ini ordinaris wilayah, memberi dispensasi untuk nikah beda agama,” kata Romo Ignatius kepada wartawan Sabtu (19/3/2022). 

Baca Juga: Ini Dia Cerita Rara Isti, Pawang Hujan Di Mandalika Lombok!

Adapun pernikahan beda agama antara Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian ini menyita perhatian publik, salah satu pihak yang ikut menyoroti hal itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ),  Amirsyah Tambunan. Dia menentang hal itu. 

Amirsyah menegaskan, pernikahan seperti itu seharusnya tidak terjadi lantaran dilarang peraturan negara. Dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

“ Jelas (nikah) beda agama tidak dibolehkan,” kata Amirsyah kepada  wartawan Sabtu  (19/3/2022). 

Baca Juga: DPR RI Tawarkan Proposal Penanganan Konflik Rusia-Ukraina pada Sidang IPU

Adapun Ayu Kartika Dewi adalah seorang Muslim, dia menikah dengan pasangannya yang seorang Katolik. Prosesi Pemberkatan dilakukan di Gereja Katedral Jakarta Jumat  (18/3/2022) kemarin

Menurut Amirsyah, pernikahan yang direstui hukum negara adalah perkawinan sesama agama. 

“Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan.” tuturnya. 

Baca Juga: Tidak Terbukti Soal Unggahan Rasisme Polisi Bersedia Memfasilitasi ES Kembali ke Waropen

 

Amirsyah melanjutkan, urusan pernikahan juga telah diatur dalam Undang - undang Dasar 1945. Itu diamanatkan pada Pasal 29 Ayat 1 yang  menyatakan bahwa ‘Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa’, sedangkan ayat 2 berbunyi ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’. 

Kemudian terkait ijab kabul, yaitu sah atau tidaknya pernikahan beda agama, menurut Amirsyah, kembali lagi kepada UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Halaman:

Editor: Ahmad Hafidz Zaini

Sumber: Populis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X