Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan

- Minggu, 20 Maret 2022 | 10:13 WIB
Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik. (sumber: Humas Polri)
Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik. (sumber: Humas Polri)

PenaBicara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar  dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana.

Haris Azhar dan Fatia ditetapkan senagai tersangka dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan,  mengatakan meskipun Haris Azhar dan Fatia sudah ditetapkan tersangka, namun keduanya belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Capricorn Jadi Sahabat Terbaik Yang Kamu Punya!

"Iya benar Fatia dan Haris sudah menjadi tersangka," ujarnya.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pasca polisi menemukan minimal dua alat bukti. Kendati begitu, polisi belum merinci lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksanya keduanya dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Polisi Buru Oknum Pemberi Ganja ke Vokalis Band Sisitipsi Fauzan Lubis

"Senin, 21 Maret 2022 nanti akan dilakukan pemeriksaan pada Haris dan Fatia,”pungkasnya.***

Editor: Megawati

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X