PenaBicara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana.
Haris Azhar dan Fatia ditetapkan senagai tersangka dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, mengatakan meskipun Haris Azhar dan Fatia sudah ditetapkan tersangka, namun keduanya belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Capricorn Jadi Sahabat Terbaik Yang Kamu Punya!
"Iya benar Fatia dan Haris sudah menjadi tersangka," ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pasca polisi menemukan minimal dua alat bukti. Kendati begitu, polisi belum merinci lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksanya keduanya dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Polisi Buru Oknum Pemberi Ganja ke Vokalis Band Sisitipsi Fauzan Lubis
"Senin, 21 Maret 2022 nanti akan dilakukan pemeriksaan pada Haris dan Fatia,”pungkasnya.***
Artikel Terkait
Tempat Karaoke di Sorong Dibakar Warga Yang Bertikai, 17 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Soal Kasus Dugaan Investasi Bodong Binary Option, Bareskrim Rencanakan Periksa Crazy Indra Kenz Pekan Depan
Buru Jambret Kenakan Jaket Ojol di Jakbar, Polisi Periksa CCTV
Afiliator Binomo, Carzy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait UU ITE
Bareskrim Polri Periksa 7 Saksi Kasus Binomo dengan Terlapor Doni Salmanan
Bareskrim Polri Periksa Pacar dan Mertua Indra Kenz Besok
Bareskrim Periksa 2 Perusahaan Pembayaran Digital di Kasus Doni Salmanan
Usut Kasus Quotex Doni Salmanan, Bareskrim Polri Periksa 26 Saksi dan 8 Ahli
Bareskrim Polri Akan Periksa Istri dan Manajer Doni Salmanan Pekan Depan
Bareskrim Polri Periksa 28 Saksi Terkait Investasi Bodong Doni Salmanan
Bareskrim Polri Periksa Orang Tua Indra Kenz Perihal Binomo