Densus 88 Tangkap 4 Tersangka Teroris Jamaah Islamiyah di Batam

- Jumat, 18 Maret 2022 | 07:30 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri kembali melakukan penangakap terhadap empat tersangka teroris di Batam. (sumber: Humas Polri)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri kembali melakukan penangakap terhadap empat tersangka teroris di Batam. (sumber: Humas Polri)

PenaBicara.com - Densus 88 Antiteror Polri kembali melakukan penangakap terhadap empat tersangka teroris AR, MS, AS dan DS di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, keempat tersangka teroris tersebut merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah (JI).

"Densus 88 menangkap empat tersangka teroris di wilayah Batam pada 16 Maret 2022," kata Ramadhan dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga: Ini Dia 7 Sifat Buruk Yang Sagitarius Punya!

Ramadhan memaparkan peran serta keterlibatan dari keempat tersangka teroris tersebut.

Tersangka DS dalam hal ini diketahui pada tahun 2012 menjabat sebagai bagian Dakwah Bidang T3 daerah Batam.

Kemudian di tahun yang sama, ia juga menjadi pembina dan merekrut anggota Jamaah Islamiah di Batam.

Baca Juga: Empat Publik Figur Diperiksa Bareksrim Terkait Kasus Quotex Doni Salmanan

Selanjutnya, tersangka MS merupakan pembina di bawah pimpinan Mudjahid yang merupakan Qoid Korda Batam.

MS juga disekitar akhir tahun 2014 mengikuti menghadiri pertemuan sesama anggota Jamaah Islamiah di Batam.

Untuk tersangka AS pada tahun 2017 Mudjahid merekomendasikan orang-orang binaan Taklim (T3) termasuk AS untuk dikirimkan mengikuti penyaringan berikutnya yaitu Sub Bidang Tamhiz T3 yang berada di Medan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Orang Tua Indra Kenz Perihal Binomo

"Pada tahun 2018 setelah mengikuti penyaringan di Medan, AS disalurkan untuk penjurusan kemudian kembali ke Batam dengan resmi menjadi Anggota Jamaah Islamiah," ujar Ramadhan.

Sedangkan tersangka AR, kata Ramadhan, termasuk ke dalam struktur kepengurusan Jamaah Islamiah Batam sebagai pembina di bawah pimpinan Mudjahid yang merupakan Qoid Korda Batam

Halaman:

Editor: Megawati

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X