Polisi Gagalkan Tawuran di Kebon Jeruk, Sebanyak 5 Remaja Diamankan

- Minggu, 13 Maret 2022 | 18:30 WIB
sebanyak 5 remaja diamankan saat hendak melakukan aksi tawuran di Jakarta Barat. (Sumber: Humas Polri)
sebanyak 5 remaja diamankan saat hendak melakukan aksi tawuran di Jakarta Barat. (Sumber: Humas Polri)

PenaBicara.com – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan oleh sekelompok remaja di kawasan komplek Mabat dan di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu 13 Maret 2022.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Slamet Riyanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan lima remaja tanggung yang hendak melakukan tawuran.

“Dari ke lima remaja tersebut, polisi turut mengamankan tujuh buah senjata tajam jenis celurit,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Minggu 13 Maret 2022.

Baca Juga: Berlaku Nasional, Begini Tahap Penggunaan Label Halal Indonesia

Ia menjelaskan, awal mulanya kami menerima informasi dari masyarakat adanya sekelompok pemuda yang diduga hendak akan melakukan aksi tawuran.

Tim 1 Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Ipda suhartono bergerak cepat merespon adanya laporan tersebut.

Tiba di lokasi di kawasan Komplek Mabat Kebon Jeruk Jakarta Barat, polisi mengamankan tiga orang remaja tanggung dan juga senjata tajam yang dibawa.

Baca Juga: Label Halal Indonesia Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Bagaimana Label Sebelumnya?

Selanjutnya tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakbar kembali melanjutkan patroli kewilayahan dan kembali mengamankan 2 remaja tanggung di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Totalnya ada 5 remaja dan 7 senjata tajam jenis celurit yang berhasil kami amankan,”ucapnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, para remaja tanggung berikut barang bukti jenis senjata tajam diserahkan ke Polsek Kebon Jeruk.

Baca Juga: Polda Metro Bakal Siapkan Skema Pengamanan Parade MotoGP di Jakarta

Ia menghimbau kepada masyarakat jika menjumpai adanya aksi kejahatan jalanan agar segera melaporkan ke call center +62 819-3238-3442.***

Editor: Megawati

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Logo IKN Resmi Diluncurkan

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:28 WIB

Pelaku Curanmor Sasar Kunci Motor Yang Nyantol

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:15 WIB
X