PenaBicara.com - Pemerintah telah menetapkan label halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan label halal.
Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal, Mastuki mengatakan bahwa label halal Indonesia berlaku nasional. Meski demikian, ada proses penyesuaian (adaptasi) dalam penggunaannya.
Baca Juga: Label Halal Indonesia Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Bagaimana Label Sebelumnya?
"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI", jelas Mastuki di Jakarta, Minggu 13 Maret 2022.
Menurutnya, penyesuaian itu setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022.
Maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.
Baca Juga: Polda Metro Bakal Siapkan Skema Pengamanan Parade MotoGP di Jakarta
“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” tegas Mastuki.
Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha, yaitu:
1) jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia; dan 2) jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia.
Baca Juga: Waterfront Ikon Baru Labuan Bajo NTT, Bisa Jadi Spot Foto
Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.***
Artikel Terkait
Indah Mutiara Berbagi Tips Meningkatkan Penjualan Produk Kriya di Masa Pandemi
Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal
Produk Gula Kelapa Natural Indonesia Rambah Pasar Spanyol
Bangun Ekosistem Industri Halal, Kemenperin Ciptakan Wirausaha di Pesantren
Sektor Halal Kian Tumbuh, Industri Fashion Muslim Nasional Jadi Top 3 Dunia
Tinjau Pameran IKM Bali Bangkit, Presiden Apresiasi Produk Pengrajin Bali
Begini Aturan Tarif Sertifikasi Halal bagi UMK, Ada yang Gratis dan Berbayar
Athanasia Amanda Septevani Ubah Limbah Biomassa Jadi Produk Inovasi Mikro–Nano Selulosa
Nilai Perdagangan Indonesia dan Nairobi Meningkat Pesat Saat Pandemi, Produk Olahan Kelapa Jadi Andalan
Pesantren Siap Jajaki Ekspor Produk Makanan Halal
Menaker Apresiasi Produk UMKM Penyandang Disabilitas Ternate: Sudah Merambah ke Mancanegara
Dukung Presidensi G20, KPKNL Mataram Lelang Produk UMKM di Mandalika
BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih
Cek Dulu Yuk Sebelum Investasi,Dan Pastikan Cuma Pilih Produk Yang Diawasi Oleh OJK
Ditetapkan, Label Halal Indonesia Berlaku Nasional
Ini Filosofi Label Halal Indonesia Yang Baru Ditetapkan
Label Halal Indonesia Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Bagaimana Label Sebelumnya?