PenaBicara.com - Viral di media sosial tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan beda agama itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu 9 Maret 2022.
Baca Juga: 23 Rumah Warga Yang Roboh Akibat Bencana Alam Dapat Bantuan Material Bangunan Dari Walikota Sorong
Wamenag menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Nia Daniaty Menggadaikan Rumah Senilai Rp 3,5 Miliar, Teguran Farhat Abbas Diabaikannya!
“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” sambungnya.
Sesuai ketentuan tersebut, Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
Baca Juga: Tiga Bulan Operasi, Polres Jakpus Ungkap Peredaran 115 Kg Narkoba Jenis Sabu
“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Cegah Stunting, Kemenag Siapkan Jaringan 5.901 KUA untuk Bimbingan Pra Nikah
Komisi VIII DPR Ri Nilai Program Revitalisasi KUA Kemenag Tidak Jelas
Wakil Ketua MPR RI Berharap MK Kembali Menolak Uji Materi Nikah Beda Agama
Ini 10 Poin Penjelasan Menag terkait Persiapan Haji 1443 H/2022 M
Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Apa Alasannya?
MUI Apresiasi Edaran Menag Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara
Thobib Al Asyhar Tegaskan Menag Tidak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing
Kemenag: Edaran Menag Tidak Melarang Azan dengan Pengeras Suara
Tanggapi Aturan Pengeras Suara Masjid, Ace Hasan Nilai Putusan Menag Sudah Tepat
Menag Optimis Jemaah Haji Indonesia Tahun 2022 Bisa Diberangkatkan
Direvitalisasi, Menag Ingin KUA Tidak Hanya Kantor Urusan Asmara
Yandri Susanto Usul SE Menag Tentang Pengeras Suara Disesuaikan dengan Kondisi Daerah
Update News!! Wanita Hijab Nikah Beda Agama Di Gereja Semarang,Politisi PKS:Tantangan Lagi Untuk Menag Yaqud