BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus Sejumlah Pelayan Publik, Fadli Zon: Seharusnya Tidak Mengikat

- Senin, 28 Februari 2022 | 17:01 WIB
Fadli Zon (Twitter @fadlizon)
Fadli Zon (Twitter @fadlizon)


PenaBicara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional seharusnya tidak mengikat bagi seluruh masyarakat.

Sebab, Inpres yang ditandatangani pada tanggal 6 Januari tersebut menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik.

Di mana dalam Inpres itu menjadikan BPJS Kesehataan sebagai syarat mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.

Baca Juga: Konflik Rusia dan Ukraina, Harga Minyak Mentah Indonesia Jadi Naik

Inpres tersebut ditujukan ke beberapa kementerian, kepolisian hingga kepala daerah tingkat I dan II secara vertikal, termasuk yang menjadi mitra Komisi I DPR RI seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Menurut saya, Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek, mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri,” jelas Fadli seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin 28 Februari 2022.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini memiliki beberapa catatan mengenai Inpres yang dinilai kurang patut tersebut.

Baca Juga: 4 Cara Agar Bibir Tetap Sehat Dan Pink Merona!

Pertama, pelayanan kesehatan serta layanan publik lainnya, terutama yang bersifat dasar, pada prinsipnya adalah hak rakyat, yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Sehingga, tambah Fadli, negara tak boleh memposisikan hak tadi seolah-olah adalah kewajiban.

“Apalagi, hak rakyat dalam satu bidang kehidupan, dalam hal ini kesehatan, kemudian hendak dijadikan penghalang bagi hak dalam bidang kehidupan lainnya. Dari sudut filosofi pelayanan publik, ini jelas keliru,” jelas Ketua Fadli.

Baca Juga: Sambangi Korban Bencana Alam di Klademak Pantai Sorong, Abdullah Gazam: Mereka Ingin Rumahnya Dibangun Kembali

Kedua, dari sisi tata peraturan perundang-undangan, Inpres itu kedudukannya tak bisa mengikat umum (semua orang, atau setiap orang).

Kedudukan Inpres hanya bersifat mengikat ke dalam para pejabat pemerintah di bawah Presiden.

Selain itu, Inpres juga seharusnya tidak memasukkan muatan yang bersifat pengaturan di dalamnya dan sedapat mungkin tidak menimbulkan efek pengaturan terhadap masyarakat.

Halaman:

Editor: Megawati

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X