Pemerkosa 13 Santriwati Hanya Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, HNW: Harusnya Dikebiri

- Jumat, 18 Februari 2022 | 17:22 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA . (Sumber: mpr.go.id)
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA . (Sumber: mpr.go.id)

PenaBicara.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menyesalkan vonis majelis hakim terhadap Herry Wiryawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati dibawah umur.

Putusan tersebut, menurut Hidayat tidak memenuhi rasa keadilan karena hanya Herry Wirawan dijatuhi hukuman seumur hidup, tanpa pemberatan dengan dikebiri, dan tanpa penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban.

Itu semua juga tidak sesuai dengan tuntutan maksimal jaksa yaitu hukuman mati dengan pemberatan dikebiri dan penyitaan harta  terhadap Herry Wirawan untuk diberikan kepada para korban.

Baca Juga: Pemindahan IKN Ancaman bagi Kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid juga menyesalkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima vonis hakim itu. Padahal vonis itu tidak sesuai dengan sanksi maksimal dalam UU Perlindungan Anak.

Karena itu HNW berharap, Jaksa mengajukan banding sesuai dengan tuntutan-tuntutannya yang memenuhi rasa keadilan dan komitmen memberantas kejahatan seksual apalagi yang berlaku terhadap anak-anak.

Menurut HNW, di tengah maraknya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak, dan keseriusan Pemerintah serta DPR mengundangkan RUU TPKS, hakim tidak menjatuhkan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa.

Baca Juga: Capaian Masih Rendah, Presiden Minta Daerah Percepat Vaksinasi Dosis Kedua dan Booster

"Apalagi kalau merujuk pada Pasal 81 ayat (1-5)jo. Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, kejahatan seksual yang dilakukannya sangat biadab, dan layak mendapatkan sanksi hukum maksimal hingga hukuman mati, dengan pemberatannya, karena jumlah korban lebih dari 1, malah 13,” ujarnya dikutip dari laman resmi MPR RI, Jumat 18 Februari 2022.

Kejahatan yang dilakukan Herry kata HNW berulang-ulang sejak 2016 sampai 2021. Bahkan, kejahatannya berdampak serius kepada para korban, karena 9 diantaranya hingga melahirkan.

Apalagi posisinya sebagai guru yang seharusnya mendidik dan mengayomi muridnya, tapi malah melakukan kejahatan seksual berulang terhadap santriwati-santriwatinya itu.

Baca Juga: Pemerintah Buka Kartu Pra Kerja Gelombang 23 Dengan Kuota 500.000 Orang

“Putusan hakim dengan hukuman seumur hidup, dengan alasan keadilan bagi korban, malah tidak bisa memenuhi keadilan untuk para korban sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak yang masih berlaku,” tukasnya.

Vonis seumur hidup yang tidak diperberat dengan hukuman kebiri dan penyitaan harta sebagai kepedulian terhadap para korban, kata HNW adalah vonis yang tidak memenuhi keadilan publik.

Halaman:

Editor: Megawati

Sumber: mpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X