PenaBicara.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga prihatin menanggapi pemberitaan terkait 3 (tiga) kota di Indonesia dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah terbanyak.
Bahkan salah satu di antaranya tercatat jumlahnya mencapai ribuan pelajar hamil di luar nikah.
Menteri Bintang mengungkapkan meningkatnya jumlah pelajar hamil di luar nikah disebabkan karena banyak faktor, mulai dari faktor ekonomi, sosial, hingga pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung.
Baca Juga: Dialog Dengan Pimpinan Serikat Pekerja Terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022: Ini Penjelasan Menaker
“Saya sangat prihatin dengan meningkatnya jumlah pelajar yang hamil di luar nikah pada 3 kota di Indonesia yang mana termasuk dalam praktik perkawinan anak,"ucap Bintang dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Jumat 18 Februari 2022.
Dikatakannya, Pemerintah tentunya tidak tinggal diam dengan fenomena perkawinan anak yang sampai saat ini masih terjadi.
"Kita perlu memperkuat komitmen pelaksanaan kebijakan pencegahan perkawinan anak yang tentu membutuhkan keterlibatan banyak pihak mulai dari peran Kementerian/Lembaga, Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mitra pembangunan lainnya termasuk anak itu sendiri untuk mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan anak,” ungkap Menteri Bintang.
Baca Juga: Polemik JHT, Menaker: Itu Dibentuk Berdasarkan Rekomendasi dan Aspirasi Berbagai Stakeholder
Menteri Bintang mengungkapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama dengan Dinas PPA setempat dan stakeholder akan mengawal kasus perkawinan anak yang terjadi ini.
Serta melakukan serangkaian penanganan mulai dari memperkuat kembali proses mainstreaming di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah melalui regulasi Perpres No.25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan anak serta Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
Selain itu, KemenPPPA juga akan melakukan optimalisasi pengintegrasian dalam Satuan Pendidikan Ramah Anak dan melibatkan Fasilitator Nasional serta akreditasi dan bantuan operasional.
Baca Juga: ASN di Daerah PPKM Level 1 WFO 100 Persen
"Kami juga mendorong diterbitkannya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait anak yang hamil yang tidak diinginkan/hamil diluar perkawinan untuk tidak dinikahkan,"jelasnya.
Hal ini juga sejalan dengan proses permohonan dispensasi kawin yang tidak serta merta anak yang hamil akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama untuk dapat menikah.
"Tentunya peran media juga sangat penting dalam pemberitaan dengan sumber data yang jelas dan akuntabel.” terang Menteri Bintang.
Baca Juga: Propam Polri Cabut Izin Senpi Personel yang Punya Masalah Keluarga
Sejalan dengan hal tersebut, KemenPPPA telah diberikan amanat untuk menjalankan 5 (lima) arahan prioritas oleh Presiden Jokowi, salah satunya mencegah perkawinan anak.
KemenPPPA juga telah menjalankan program-program prioritas yang sejalan dengan arahan Presiden yang tercantum dalam Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan tujuan meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
Artikel Terkait
Malang Nian Nasib 13 Santri yang Dilecehkan Ustadz HM Hingga Hamil, Ingin Mondok Malah Menanggung Beban
Nanda Arsyinta Hamil, Tangis Haru Papa Tak Terbendung
Layangan Putus Episode 10, Aris dan Lydia Akan Segera Menikah, Lydia Muntah-Muntah Apakah Dirinya Hamil?
RUU TPKS Sah Sebagai UU, KemenPPPA Siap Jadi Bagian Dalam Penyusunan Daftar Isian Masalah
KemenPPPA Pastikan Santriwati Disabilitas Korban Pemerkosaan di Magelang Dapat Perlindungan
Keluar Malam Saat Hamil Muda, Janin Wanita Ini Hampir Direnggut Makhluk Halus
Kemenpppa Pastikan 34 Santriwati Korban Pencabulan di Trenggalek Dapat Pendampingan dan Pemulihan
KemenPPPA: Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas Alami Kerentanan Berlapis
KemenPPPA Hormati Vonis Seumur Hidup Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada 13 Santriwati di Bandung
Tega! Tukang Kredit Keliling Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas Sampai Hamil