PenaBicara.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) terus melakukan pemantauan terhadap 34 santriwati yang menjadi korban tindakan pencabulan dari seorang guru di pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur.
KemenPPPA memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan dan menjalani proses pemulihan dari trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya.
“Melalui koordinasi yang kami lakukan dengan P2TP2A di Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Trenggalek kami memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikis sesuai hasil assessment,"kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar
Baca Juga: Program Kartu Pra Kerja Penyokong Masyarakat di Masa Pandemi
Dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Sabtu 13 FebruaRI 2022, korban saat ini relatif telah pulih dan sudah melaksanakan aktivitasnya secara normal.
Kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi oleh korban pada September 2021 yang didampingi oleh orangtua korban dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Trenggalek.
Pengadilan PN Trenggalek dalam sidang vonis, 7 Februari 2022 telah menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU.
Baca Juga: Coba Yuk Angkringan Viral Di Bekasi, Angkringan Tepi Sawah!
Selain vonis 18 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.
“KemenPPPA menghormati vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim PN Trenggalek dan mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan dapat menimbulkan efek jera bukan hanya pada pelaku tapi mencegah terjadinya kasus serupa berulang,” kata Nahar.
Pendekatan pemulihan terhadap korban tidak hanya pemulihan psikis, termasuk memberikan pelatihan ketrampilan yang melibatkan Unicef.
Baca Juga: 3 Tempat Sejarah Di Kota Makassar Yang Wajib Dikunjungi!
Korban diharapkan setelah kembali ke masyarakat memiliki ketrampilan yang membuatnya dapat percaya diri.
Nahar mengatakan, juga dilakukan pelaksanaan asesmen lingkungan untuk memetakan kebutuhan perlindungan dan pemenuhan hak anak korban serta penyusunan program bersama terkait penguatan kebijakan Pondok Pesantren Ramah Anak.
Artikel Terkait
Permen PPKS Dinilai Efektif Lindungi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Tiga Langkah Menag Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama, Apa Saja?
Kemenag – LPAI Sepakat Bangun Kerja Sama Cegah Kekerasan Seksual Anak
Kasus Terus Meningkat, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Masih Menuai Pro dan Kontra
Presiden Jokowi Dorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Temui Orang Tua Korban Kekerasan Seksual, Sufmi Dasco Pastikan RUU TPKS Segera Disahkan
Menteri PPPA Harap Kampus Segera Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Menteri PPPA Hormati Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Bandung
Disetujui DPR, RUU TPKS Kini Jadi Payung Hukum Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual
Komnas Perlindungan Anak Menilai JE, Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Pantas Dipidana Seumur Hidup
Tersangka JE Mengkontruksi Korban Kekerasan Seksual di SPI Adalah Perempuan Nakal, Arist: Itu Dusta
Kemenag Siapkan Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan