• Senin, 25 September 2023

Kemenag Siapkan Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

- Kamis, 3 Februari 2022 | 20:05 WIB
Dirjen Pendis (tengah) didampingi Staf Khusus Menag dan Direktur PD Pontren.  (Sumber: Kemenag)
Dirjen Pendis (tengah) didampingi Staf Khusus Menag dan Direktur PD Pontren. (Sumber: Kemenag)

PenaBicara.com - Kementerian Agama tengah siapkan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) ini disusun sebagai langkah mitigatif atas terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir. 

Pria yang akrab disapa Dhani ini mengaku bahwa penyusunan PMA akan memperhatikan dinamika dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Resep Dessert Box Cokelat Keju Dijamin Nampol Banget Rasanya!

PMA disusun dengan prinsip kehati-hatian, dengan memperhatikan keberagaman dan kekhasan yang ada di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.

“Semua pihak, baik personal maupun institusi, sudah saatnya sinergi untuk bersama-sama menegakkan nilai-nilai keadilan dengan mendasarkan pada pemahaman keagamaan yang moderat (tawasut) dan sesuai hukum-hukum nasional dan internasional terkait sexual violence,” paparnya.

Kasus kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir dilaporkan terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Pahami 5 Love Languagemu, Bahasa Cinta Agar Hubungan Tetap Harmonis

Beberapa oknum tidak bertanggung jawab di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan dilaporkan kepada pihak berwajib karena diduga melakukan tindakan asusila.

Ali Ramdhani mencatat dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya ada 12 laporan yang muncul terkait kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan, yaitu di Bandung, Tasikmalaya, Kuningan, Cilacap, Kulonprogo, Bantul, Pinrang, Ogan Ilir, Lhokseumawe, Mojokerto, Jombang, dan Trenggalek.

Beberapa kasus di antaranya masih berproses dalam persidangan di pengadilan.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Ririe Fairus Ungkap Sudah Mengetahui Lama Mengenai Orang Ketiga Dalam Rumah Tangganya

Dhani mengapresiasi pelaporan yang dilakukan para pihak. Menurutnya, laku kejahatan, oleh siapa pun dan di mana pun tempatnya, harus ditindak sesuai ketentuan oleh pihak berwenang.

“Kejahatan bisa dilakukan siapa saja dan terjadi di mana saja, termasuk di lembaga pendidikan keagamaan. Saya mengapresiasi langkah para pihak untuk melaporkan setiap peristiwa kepada pihak berwajib untuk ditindak tegas,” terangnya.

Halaman:

Editor: Megawati

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X