PenaBicara.com - Kementerian Agama tengah siapkan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) ini disusun sebagai langkah mitigatif atas terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.
Pria yang akrab disapa Dhani ini mengaku bahwa penyusunan PMA akan memperhatikan dinamika dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Resep Dessert Box Cokelat Keju Dijamin Nampol Banget Rasanya!
PMA disusun dengan prinsip kehati-hatian, dengan memperhatikan keberagaman dan kekhasan yang ada di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.
“Semua pihak, baik personal maupun institusi, sudah saatnya sinergi untuk bersama-sama menegakkan nilai-nilai keadilan dengan mendasarkan pada pemahaman keagamaan yang moderat (tawasut) dan sesuai hukum-hukum nasional dan internasional terkait sexual violence,” paparnya.
Kasus kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir dilaporkan terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan.
Baca Juga: Pahami 5 Love Languagemu, Bahasa Cinta Agar Hubungan Tetap Harmonis
Beberapa oknum tidak bertanggung jawab di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan dilaporkan kepada pihak berwajib karena diduga melakukan tindakan asusila.
Ali Ramdhani mencatat dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya ada 12 laporan yang muncul terkait kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan, yaitu di Bandung, Tasikmalaya, Kuningan, Cilacap, Kulonprogo, Bantul, Pinrang, Ogan Ilir, Lhokseumawe, Mojokerto, Jombang, dan Trenggalek.
Beberapa kasus di antaranya masih berproses dalam persidangan di pengadilan.
Dhani mengapresiasi pelaporan yang dilakukan para pihak. Menurutnya, laku kejahatan, oleh siapa pun dan di mana pun tempatnya, harus ditindak sesuai ketentuan oleh pihak berwenang.
“Kejahatan bisa dilakukan siapa saja dan terjadi di mana saja, termasuk di lembaga pendidikan keagamaan. Saya mengapresiasi langkah para pihak untuk melaporkan setiap peristiwa kepada pihak berwajib untuk ditindak tegas,” terangnya.
Artikel Terkait
Permen PPKS Dinilai Efektif Lindungi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Tiga Langkah Menag Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama, Apa Saja?
Komisi VIII Dukung Kemenag Investigasi Seluruh Pesantren dan Madrasah di Indonesia
Kemenag Cairkan Rp142,3 Miliar Kekurangan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam
Kemenag – LPAI Sepakat Bangun Kerja Sama Cegah Kekerasan Seksual Anak
Cegah Stunting, Kemenag Siapkan Jaringan 5.901 KUA untuk Bimbingan Pra Nikah
Presiden Jokowi Dorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Muncul Tren Percaya Spirit Doll, Kemenag: Menurunkan Nilai Kemuliaan Manusia
Ibadah Umrah Dibuka 8 Januari, Ini Edaran Kemenag
Lepas 419 Jemaah Umrah, Kemenag: Patuhi Prokes, Pandemi Belum Berakhir
Temui Orang Tua Korban Kekerasan Seksual, Sufmi Dasco Pastikan RUU TPKS Segera Disahkan
Menteri PPPA Harap Kampus Segera Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Masa Tunggu Panjang, Kemenag Siapkan Program untuk Jemaah Haji
Menteri PPPA Hormati Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Bandung
Kemenag Bali Hadirkan Rumah Pelayanan Agama dan Keagamaan, Ramah Difabel
Disetujui DPR, RUU TPKS Kini Jadi Payung Hukum Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual
Komnas Perlindungan Anak Menilai JE, Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Pantas Dipidana Seumur Hidup
Tersangka JE Mengkontruksi Korban Kekerasan Seksual di SPI Adalah Perempuan Nakal, Arist: Itu Dusta
Komisi VIII DPR Ri Nilai Program Revitalisasi KUA Kemenag Tidak Jelas