PenaBicara.com - Penetapan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi landasan hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengawal rencana pemindahan IKN dari sisi pembiayaan dan keuangan negara.
Penghitungan dan alokasi kebutuhan anggaran akan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan pembangunan IKN dapat tercapai namun stabilitas dan sustainibilitas keuangan negara tetap terjaga.
Pemerintah akan memastikan agar pendanaan pembangunan IKN ini tidak mengganggu penanganan COVID-19 dan program pemulihan ekonomi.
Baca Juga: PKL di Malioboro Akan Ditertibkan dan Direlokasi Demi Kawasan Heritage UNESCO
Sebaliknya, pendanaan pembangunan IKN dirancang agar dapat mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Keterangan Pers setelah Rapat Paripurna DPR RI Pengambilan Keputusan terhadap RUU IKN mengatakan bahwa penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi masih akan tetap menjadi fokus utama pemerintah saat ini.
Namun, dalam hal pelaksanaan pembangunan ibu kota negara baru terutama pada momentum awal pembangunannya bisa dikategorikan sebagai proses untuk sekaligus pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Hari Ini Pemerintah Mulai Berlakukan Kebijakan Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter
“Kita nanti bisa mendesain untuk kebutuhan awal terutama pelaksanaan pembangunan akses dan infrastruktur (ibu kota negara baru) bisa masuk di dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi dalam program pemulihan ekonomi nasional tahun 2022,” jelas Menkeu, seperti dikuti dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu 19 Januari 2022.
Artikel Terkait
Menkeu Instruksikan Seluruh Jajarannya Siapkan Dukungan Anggaran Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru
Menkeu: Korupsi Menurunkan Kinerja Ekonomi dan Sistem Demokrasi Negara
Hebat! Menkeu Sri Mulyani Raih Penghargaan The Most Popular Leader in Social Media 2021
Dukung Transformasi Digital, Menkeu: Investasi APBN di Infrastruktur Digital Capai Rp75 Triliun
Menkeu: Pemulihan Ekonomi Indonesia Dari Pandemi Lebih Cepat Dibanding Krisis 1997-1998
Menkeu Prediksi Defisit APBN 2021 Lebih Rendah dari Target 5,7 Persen
Menkeu: APBN Hadir Melalui Pembiayaan Usaha Ultra Mikro
Ceritakan Kondisi APBN, Menkeu Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Makin Baik
Menkeu Umumkan Pembukaan Seleksi Anggota DK OJK 2022-2027
Menkeu: Perempuan Berperan Penting dalam UMKM
Presiden Jokowi Sebut IKN Bagian dari Transformasi Besar Indonesia
Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Dinamakan Nusantara, Ini Alasannya
Pemindahan Ibu Kota Negara Disebut Berpotensi Langgar UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Delapan Fraksi di DPR RI Setujui RUU Ibu Kota Negara jadi Undang-undang, Satu Fraksi Menolak
Ibu Kota Negara Dikebut Ratusan Triliun, Ledia Hanifa: Guru Honorer Bertahun-tahun Menanti Kejelasan Nasib