Cabut Ijin Operasional Pesantren, Menag: Hukum Berat Pelaku Pemerkosa Santriwati di OKU Selatan

- Sabtu, 1 Januari 2022 | 05:48 WIB
Menag, Yaqut Cholil Qoumas.  (Foto: Kemenag)
Menag, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)

PenaBicara.com - Pemilik salah satu pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Moh Syukur, ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.

"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut," tegas Menag seperti dikutip dari laman resmi kementerian Agama, Sabtu 1 Januari 2022.

"Saya juga minta hukum berat pelaku," lanjutnya.

Baca Juga: Menhub Lepas Ekspor Tahap Pertama Gerbong Barang INKA ke Selandia Baru

Menag mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah ini. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.

"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ujar Menag.

"Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," sambungnya.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, 150 KK Terdampak Banjir di Kabupaten Lampung Timur

Gus Yaqut, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban. Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagaman.

"Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," tandasnya.***

Editor: Megawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X