PenaBicara.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku pelanggaran HAM berat. Komitmen tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Demikian disampaikan Presiden dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.
“Pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Salah satunya tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Komnas HAM adalah kasus Paniai di Papua Tahun 2014,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat 10 Desember 2021.
Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung
Kepala Negara menuturkan, perkembangan revolusi industri 4.0. juga menuntut untuk dapat mengantisipasi beberapa isu HAM, termasuk kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Presiden pun telah menginstruksikan jajarannya untuk mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.
“Namun, saya juga ingatkan, bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ucap Presiden.
Baca Juga: Kemenag: Oknum Diduga Pelaku Tindak Asusila terhadap Santriwati Sudah Ditahan, Lembaganya Ditutup
Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyelesaikan pembahasan regulasi mengenai hal tersebut.
“Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR, agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat dijamin,” tutur Kepala Negara.
Presiden menyebutkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus terus diikuti sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak berkeadilan dalam dunia yang penuh disrupsi seperti sekarang.
Baca Juga: Presiden: Upaya Pemenuhan HAM di Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Harus Terus Dilakukan
“Kita harus selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi warga negara Indonesia, terutama kelompok warga yang marjinal. Kita harus membangun Indonesia Maju, dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Minta Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun Segera Dimulai
Presiden Jokowi Akan Tinjau Daerah Terdampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang
Cerita Warga Pengungsi Gunung Semeru Erupsi Kepada Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Pastikan Penanganan Dampak Erupsi Semeru Berjalan Baik
Presiden Jokowi Resmikan Bandara Tebelian di Sintang
Presiden Jokowi Sebut Pemerataan Infrastruktur Tingkatkan Investasi di Luar Jawa
Kunjungi Pameran UMKM, Presiden Jokowi Beli Jaket Bomber Dengan Motif Khas Dayak Sintang
Presiden Jokowi Tanam Pohon Bersama Masyarakat di Sintang
Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Majukan Demokrasi pada Summit For Democracy 2021
Summit For Democracy, Jokowi Beberkan Sejumlah Kontribusi Indonesia Dalam Penegakan HAM