PenaBicara.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha menyebutkan, WNI di luar negeri yang perlu dilindungi sebanyak 3,1 juta orang.
Hal itu disampaikan Judha pada Podcast Kemenlu yang dipandu oleh Apung Purwanto, Sabtu 13 November 2021.
“Berdasarkan data Kemenlu, sampai saat ini yang tercatat By name by address itu 3,1 juta yang harus dilindungi setiap harinya. Itu adalah warga negara kita yang tercatat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI),” ujar Judha.
Baca Juga: Apa Ramalan Zodiak Anda Hari Ini? Zodiak Untuk Minggu, 14 November 2021 Cek !
Dikatakan Judha, pencatatan itu dilakukan saat WNI meminta pelayanan seperti perpanjangan Paspor atau penyelesaian suatu masalah. Data tersebut selanjutnya akan dicatat oleh Kemenlu.
“Kan datanya masuk, itu kita catat lalu warga negara kita yang memiliki masalah itu kita catat juga. Sedihnya adalah warga negara kita yang aktif melakukan pelaporan di awal itu masih relatif kecil. Jadi disklaimernya adalah 3,1 juta itu yang tercatat. Bagaimana yang tidak tercatat? Berapa angka sebenarnya itu hanya Tuhan yang tahu, “ucapnya.
Judha mengungkapkan, pada tahun 2017 Bank Dunia sudah membuat laporan mengenai pekerja migran Indonesia. Di mana ada sekitar 9 juta warga Indonesia yang berstatus pekerja migran di luar negeri.
Baca Juga: Jokowi dan Rombongan Berbelanja di Pasar Noken Taman Imbi Jayapura, Begini Respon Pedagang
“Jadi kita bisa melihat betapa tantangan kita itu begitu besar. Karena data yang ada di perwakilan itu sifatnya masih terbatas 3,1 juta, tapi di real number yang eksis warga negara kita yang ada di luar itu jauh lebih besar, ” Kata Judha.
Judha memperkirakan, ada sekitar kami 93% warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri adalah pekerja migran, termasuk pelajar atau warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing. Namun mayoritas WNI di luar negeri berstatus pekerja migran.
“Pekerja migran kan rentannya panjang. Dalam undang-undang, semua warga negara Indonesia yang bekerja dan mendapatkan upah atau penghasil dari luar negeri masuk dalam kategori pekerja migran. Artinya sistem perlindungannya yang sudah mapan, jarang kasusnya muncul, “tuturnya.
Baca Juga: Vanessa Angel Tulis Surat untuk Gala: Maafin Mami ya Nak
Namun hal itu tidak berlaku bagi pekerja migran yang bekerja di sektor yang sering dijuluki 3D, dangerous (berbahaya), difficult (sulit), dan dirty (kotor) di sektor-sektor, seperti manufaktur, perkebunan, konstruksi dan jasa restoran.
“Misalkan sektor domestik, di mana warga kita memang bekerja di sektor domestik di suatu rumah tangga seperti itu, dan juga ada pekerja ABK kita yang bekerja di kapal ikan. Itu juga menjadi salah satu sektor-sektor yang venerable, sektor yang banyak kasusnya muncul di situ. Oleh karena itu perlu ada perhatian khusus dari Pemerintah untuk memberi perlindungan yang terbaik bagi mereka, “terangnya.***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Menlu Inggris Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Ekonomi