PenaBicara.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Juni 2023.
Dalam sidang tersebut, JPU pada KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar. Suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Lukas Enembe.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK
Jaksa mengatakan, Lukas menerima uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Gubernur Papua nonaktif ini juga menerima Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
"Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," tuturnya.
Menurut jaksa, suap terhadap Lukas Enembe terjadi pada medio 2018. Suap itu diberikan agar Gubernur Papua nonaktif itu memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Baca Juga: Usai Sudah, Desta dan Natasha Rizky Resmi Bercerai
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.***
Artikel Terkait
KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Proyek di Papua, Gubernur Lukas Enembe
Selain Menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK juga Menyita Sejumlah Alat Bukti
KPK Akan Usut Temuan PPATK Terkait Transaksi Judi Gubernur Papua Lukas Enembe
Wapres Minta Simpatisan Lukas Enembe Legowo
KPK Siap Periksa Istri Lukas Enembe Terkait Dugaan Aliran Dana ke OPM
KPK Periksa Delapan Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe
Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Dilimpahkan ke JPU
KPK Siap Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Terkait Kasus Lukas Enembe
KPK Cegah Tiga Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait TPPU Lukas Enembe
Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Digelar Pada 6 Juni 2023