• Jumat, 29 September 2023

Sidang Perdana, Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

- Senin, 19 Juni 2023 | 19:44 WIB
Sidang Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU.  (Tangkapan Layar Kompas TV)
Sidang Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU. (Tangkapan Layar Kompas TV)

PenaBicara.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Juni 2023.

Dalam sidang tersebut, JPU pada KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar. Suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Lukas Enembe.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Jaksa mengatakan, Lukas menerima uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Gubernur Papua nonaktif ini juga menerima Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

"Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," tuturnya.

Menurut jaksa, suap terhadap Lukas Enembe terjadi pada medio 2018. Suap itu diberikan agar Gubernur Papua nonaktif itu memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Baca Juga: Usai Sudah, Desta dan Natasha Rizky Resmi Bercerai

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X