• Jumat, 29 September 2023

Ini yang Menyebabkan Uang Ganti Rugi Untuk David Ozora Belum Terealisasi

- Jumat, 16 Juni 2023 | 15:19 WIB
Mario Dandy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta (twitter @tolakbigotnkri/Hilda Arief)
Mario Dandy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta (twitter @tolakbigotnkri/Hilda Arief)

PenaBicara.com- Terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora membuka tabir kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy. Terbukanya kasus gratifikasi perpajakan sebesar Rp1,35 miliar membuat uang ganti rugi yang seharusnya diterima David Ozora terganjal penyitaan aset yang dimiliki Rafael Alun oleh negara. 

Dalam kasus ini seharusnya David Ozora selaku korban penganiayaan mendapatkan ganti rugi untuk biaya pengobatan sebesar Rp100 miliar. Namun hingga saat ini belum terealisasi disebabkan adanya penyitaan yang dilakukan negara terhadap aset milik Rafael Alun Trisambodo. Baca Juga: Ini yang Mendasari Sikap Mario Dendy, Pengacara Sebut Karena Tertekan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai David Ozora sebagai korban penganiayaan adalah entitas yang paling menderita dalam kasus pidana, sudah seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari negara. 

Untuk membantu keluarga David Ozora, saat ini LPSK tengan berkoordinasi dengan KPK terkait dengan pemanfaatan sitaan negara untuk pembayaran restitusi korban tindak pidana. 

Baca Juga: Pendatang Baru Sebagai Organisasi Pers, PJS Akan Segera Gelar Rakernas

Buntut panjang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy bersama dua kawannya, Shane Lukas dan AG membuat ketiganya harus menelan pil pahit duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta. 

Dalam kasus ini Mario Dandy dan dua kawannya didakwa dengan pasal 335 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 22 UU perlindungan anak.

Editor: Hilda Arief

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X