PenaBicara.com- Terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora membuka tabir kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy. Terbukanya kasus gratifikasi perpajakan sebesar Rp1,35 miliar membuat uang ganti rugi yang seharusnya diterima David Ozora terganjal penyitaan aset yang dimiliki Rafael Alun oleh negara.
Dalam kasus ini seharusnya David Ozora selaku korban penganiayaan mendapatkan ganti rugi untuk biaya pengobatan sebesar Rp100 miliar. Namun hingga saat ini belum terealisasi disebabkan adanya penyitaan yang dilakukan negara terhadap aset milik Rafael Alun Trisambodo. Baca Juga: Ini yang Mendasari Sikap Mario Dendy, Pengacara Sebut Karena Tertekan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai David Ozora sebagai korban penganiayaan adalah entitas yang paling menderita dalam kasus pidana, sudah seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari negara.
Untuk membantu keluarga David Ozora, saat ini LPSK tengan berkoordinasi dengan KPK terkait dengan pemanfaatan sitaan negara untuk pembayaran restitusi korban tindak pidana.
Baca Juga: Pendatang Baru Sebagai Organisasi Pers, PJS Akan Segera Gelar Rakernas
Buntut panjang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy bersama dua kawannya, Shane Lukas dan AG membuat ketiganya harus menelan pil pahit duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta.
Dalam kasus ini Mario Dandy dan dua kawannya didakwa dengan pasal 335 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 22 UU perlindungan anak.
Artikel Terkait
Sabu Rp28 Miliar Jaringan Aceh-Medan-Jakarta Berhasil Diungkap
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Johnny G Plate Usai Jadi Tersangka Korupsi BTS
Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Bentuk Satgas TPPO
22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos
Teddy Minahasa dan Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi
Terungkap, Tersangka TPPO Gunakan Visa Ziarah untuk Kirim 22 Korban ke Arab Saudi
Polisi Berhasil Selamatkan 123 Korban TPPO Yang Akan Dikirim ke Tawau
Pendatang Baru Sebagai Organisasi Pers, PJS Akan Segera Gelar Rakernas
Ini yang Mendasari Sikap Mario Dendy, Pengacara Sebut Karena Tertekan