• Jumat, 29 September 2023

Polisi Berhasil Selamatkan 123 Korban TPPO Yang Akan Dikirim ke Tawau

- Jumat, 9 Juni 2023 | 15:27 WIB
Satgas TPPO Saat Konferensi Pers Perihal Pengungkapan TPPO di Nunukan, Kalimantan Utara (humas.polri.go.id)
Satgas TPPO Saat Konferensi Pers Perihal Pengungkapan TPPO di Nunukan, Kalimantan Utara (humas.polri.go.id)

PenaBicara.com - Polisi berhasil menyelamatkan 123 orang dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan dikirim ke Tawau, Malaysia melalui Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan delapan orang yang ditangkap masing-masing berinisial H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS.

"Saat ini kami telah mengungkap sembilan jaringan TPPO dan menahan delapan tersangka," ujar Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga: Terungkap, Tersangka TPPO Gunakan Visa Ziarah untuk Kirim 22 Korban ke Arab Saudi

Menurut Asep Edi, para palaku ditangkap Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan pada 6 Juni 2023. Mereka menjalankan praktek kasus TPPO dengan mengirim pekerja ke perbatasan.

Selain menangkap delapan pelaku, lanjut Asep Edi, Satgas TPPO juga mengamankan barang bukti 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 paspor.

"Selama kegiatan ini, kami menyelamatkan 123 korban yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," tukasnya.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Para tersangka dikenai Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo Pasl 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dn denda maksimal Rp600 juta.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X