PenaBicara.com - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AG dan F ditangkap polisi dan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 22 orang yang berhasil diselamatkan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa seluruh korban TPPO akan dikirim ke Arah Saudi menggunakan visa untuk berziarah.
“Visa para calon pekerja migran (korban TPPO) tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi,” ujar Auliansyah kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 8 Juni 2023.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi
Visa yang digunakan untuk berziarah memiliki masa berlaku 90 hari di Arab Saudi. Namun, oleh para pelaku visa untuk berziarah itu digunakan untuk bekerja agar bisa diberangkatkan ke Arab Saudi.
“Dengan masa berlaku (visa berziarah) selama 90 hari, dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi,” katanya.
Lebih lanjut, Auliansyah menyampaikan jika seluruh korban yang diselamatkan itu ditawari untuk bekerja sebagai cleaning service menggunakan visa berziarah itu.
Baca Juga: Teddy Minahasa dan Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
“Dari 22 korban yang kami amankan atau calon pekerja migran, direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi,” kata Auliansyah.
Seluruh 22 korban berhasil diselamatkan dari dua lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan di Pasar Rebo, Jakarta Timur.***
Artikel Terkait
Polri Utus Empat Penyidik Usut TPPO 20 WNI di Myanmar
Status Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar Naik ke Tingkat Penyidikan
Total Korban TPPO di Myanmar Berjumlah 25 Orang
Kasus TPPO di Myanmar, Korban Ditawari Gaji Belasan Juta
25 WNI Korban TPPO di Myanmar Akan Dipulangkan 25 Mei
46 WNI Korban TPPO di Myanmar dan Filipina Dipulangkan ke Tanah Air
Presiden Jokowi Perintahkan Jajaran Gerak Cepat Atasi TPPO
Terdapat 500 Kasus Dugaan TPPO dalam Tiga Tahun Terakhir
Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Bentuk Satgas TPPO
22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos