• Jumat, 29 September 2023

Teddy Minahasa dan Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

- Jumat, 9 Juni 2023 | 14:46 WIB
Linda Pujiastuti alias Linda Cepu, salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa. (tangkapan layar @tvonenews.com )
Linda Pujiastuti alias Linda Cepu, salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa. (tangkapan layar @tvonenews.com )

PenaBicara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi terpidana Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Linda Anita Cepu ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu, Kamis 8 Juni 2023.

Pelaksanaan eksekusi ini sesuai dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Linda.

Kini, Linda resmi berstatus terpidana kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca Juga: 22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

"Iya benar, Linda sudah ditempatkan di Lapas Pondok Bambu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Jumat 9 Juni 2023.

Tak hanya Linda Pujiastuti, lanjut Iwan, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini juga dieksekusi ke lapas. Mereka di antaranya Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara Janto dan M Nasir di Lapas Narkoba Cipinang," ucapnya.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Tanah Milik Johnny G Plate Usai Jadi Tersangka Korupsi BTS

Sementara untuk dua terdakwa lain, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya Banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X