PenaBicara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi terpidana Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Linda Anita Cepu ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu, Kamis 8 Juni 2023.
Pelaksanaan eksekusi ini sesuai dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Linda.
Kini, Linda resmi berstatus terpidana kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca Juga: 22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos
"Iya benar, Linda sudah ditempatkan di Lapas Pondok Bambu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Jumat 9 Juni 2023.
Tak hanya Linda Pujiastuti, lanjut Iwan, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini juga dieksekusi ke lapas. Mereka di antaranya Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara Janto dan M Nasir di Lapas Narkoba Cipinang," ucapnya.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Tanah Milik Johnny G Plate Usai Jadi Tersangka Korupsi BTS
Sementara untuk dua terdakwa lain, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya Banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.***
Artikel Terkait
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Berperan Jadi Pengendali
Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Lima Kilogaram Sabu dengan Tawas
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minta Pemeriksaan Ditunda
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Divonis Hakim Hukuman Penjara Seumur Hidup
Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ini Hal Yang Beratkan Teddy Minahasa
Hotman Paris Akan Ajukan Banding Terkait Vonis Teddy Minahasa
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Disanksi PTDH