PenaBicara.com - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyelamatkan 22 korban.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya akan menempatkan seluruh korban TPPO terlebih dahulu di Balai Rehabilitasi Sosial (BRS) milik Kementerian Sosial.
“Nantinya (korban TPPO) akan kami tempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial,” ujar Auliansyah, Kamis 8 Juni 2023.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Bentuk Satgas TPPO
Koordinasi tersebut nantinya akan menempatkan para korban yang berhasil diselamatkan di Watunas Mulya Jaya, tepatnya di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.
Seluruh korban yang diselamatkan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman dan pengembangan kasus TPPO tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan bahwa masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini membekuk 2 orang.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Tanah Milik Johnny G Plate Usai Jadi Tersangka Korupsi BTS
Dua orang yang ditangkap yakni pasangan suami istri (pasutri) berinisial AG dan F setelah diketahui berupaya mengirimkan 22 korban ke Arab Saudi secara ilegal untuk bekerja menggunakan visa berziarah.***
Artikel Terkait
Polri Utus Empat Penyidik Usut TPPO 20 WNI di Myanmar
Status Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar Naik ke Tingkat Penyidikan
Total Korban TPPO di Myanmar Berjumlah 25 Orang
Kasus TPPO di Myanmar, Korban Ditawari Gaji Belasan Juta
25 WNI Korban TPPO di Myanmar Akan Dipulangkan 25 Mei
46 WNI Korban TPPO di Myanmar dan Filipina Dipulangkan ke Tanah Air
Presiden Jokowi Perintahkan Jajaran Gerak Cepat Atasi TPPO
Terdapat 500 Kasus Dugaan TPPO dalam Tiga Tahun Terakhir
Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Bentuk Satgas TPPO