• Jumat, 29 September 2023

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

- Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
Pasutri tersangka TPPO berbaju tahanan (PMJNEWS )
Pasutri tersangka TPPO berbaju tahanan (PMJNEWS )

PenaBicara.com - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyelamatkan 22 korban.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya akan menempatkan seluruh korban TPPO terlebih dahulu di Balai Rehabilitasi Sosial (BRS) milik Kementerian Sosial.

“Nantinya (korban TPPO) akan kami tempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial,” ujar Auliansyah, Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Bentuk Satgas TPPO

Koordinasi tersebut nantinya akan menempatkan para korban yang berhasil diselamatkan di Watunas Mulya Jaya, tepatnya di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.

Seluruh korban yang diselamatkan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman dan pengembangan kasus TPPO tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan bahwa masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini membekuk 2 orang.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Tanah Milik Johnny G Plate Usai Jadi Tersangka Korupsi BTS

Dua orang yang ditangkap yakni pasangan suami istri (pasutri) berinisial AG dan F setelah diketahui berupaya mengirimkan 22 korban ke Arab Saudi secara ilegal untuk bekerja menggunakan visa berziarah.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X