PenaBicara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset tanah milik mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Saat ini, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi base transreceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Adapun tanah milik Johnny G Plate mempunyai luas 11,7 hektar (ha) dan berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Penyebaran Video Syur Mirip Rebecca Klopper
Penyitaan itu dilakukan kemarin, Rabu 7 Juni 2023 pagi, sekita pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WITA.
"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Kamis 8 Juni 2023.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Bajo No.98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No.98/F.2/Fd.2/06/2023 7 Juni 2023.***