• Jumat, 29 September 2023

Sabu Rp28 Miliar Jaringan Aceh-Medan-Jakarta Berhasil Diungkap

- Kamis, 8 Juni 2023 | 14:07 WIB
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu dari jaringan antar kota Aceh, Medan, dan Jakarta.  (Foto: PMJ)
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu dari jaringan antar kota Aceh, Medan, dan Jakarta. (Foto: PMJ)

PenaBicara.com -  Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu dari jaringan antar kota Aceh, Medan, dan Jakarta hasil pengembangan yang dilakukan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa total barang bukti Sabu yang diamankan yakni 18,6 kg senilai Rp 28 Miliar.

“Total (Sabu) yang berhasil diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 18.669 gram atau lebih kurang 18,6 kg,” ujar Syahduddi, Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga: Jemaah Haji Diingatkan Tidak Selfie depan Ka'bah, Bisa Kena Hukuman

“Nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 28 miliar,” imbuhnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan total sebanyak empat tersangka berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR yang keseluruhannya berperan sebagai kurir.

“Dengan 4 orang yang kita tetapkan sebagai DPO dan belum kita tangkap, atas nama Hendra, kemudian atas nama atas nama Lanata, atas nama Ferdi dan atas nama Pak Ci Agam. Semuanya berperan sebagai pengendali,” ucapnya.

Baca Juga: Total Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Capai 22 Orang

“Ini sedang dilakukan pengembangan dan pengejaran oleh penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan mudah-mudahan bisa kita tangkap,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yakni 16 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu,, dan juga 18 paket plastik obat berisi sabu dengan total 18.869 gram atau 18,6 kg, serta barang bukti 8 unit handphone berbagai merek.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka adalah pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X