PenaBicara.com - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa atas sanksi PTDH tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.
“Pelanggar (Teddy Minahasa) menyatakan banding,” ujar Ramadhan, Selasa 30 Mei 2023 malam.
Baca Juga: Aset Rafael Alun Berupa Rumah Kontrakan Hingga Mobil Disita Oleh KPK
Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.
Oleh karenanya, menurut Komisi Kode Etik Polri, perbuatan dari Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perilaku yang tercela.
Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg, yang merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias An (Linda Pujiastuti alias Anita) untuk dijual,” jelasnya.
Baca Juga: Kepulauan Mentawai Sumbar Diguncang Gempa Magnitudo 5,3
Keputusan PTDH tersebut disertai dengan Pasal-pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***
Artikel Terkait
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Berperan Jadi Pengendali
Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Lima Kilogaram Sabu dengan Tawas
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Divonis Hakim Hukuman Penjara Seumur Hidup
Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ini Hal Yang Beratkan Teddy Minahasa
Hotman Paris Akan Ajukan Banding Terkait Vonis Teddy Minahasa